![]() |
| Puluhan truk saat parkir di depan kantor DPRD Halmahera Utara. (foto/Utam) |
TOBELO - Puluhan karyawan supir truk yang bekerja di PT Natural Indococonut Organik, (NICO) terpaksa menelan "santan basi" dari pihak manajemen perusahaan yang diduga melakukan pemutusan hubungan kerja, (PHK) secara sepihak tanpa surat.
Hal itu membuat para pekerja naik pitam sehingga puluhan karyawan sopir truk mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara guna mengadukan hal tersebut.
"Kami 60 lebih karyawan sopir truk merasa kecewa dengan mereka, (PT Nico-red) buat ini, sehingga kami datang ke DPRD. Karena, PT Nico masukan vendor lain, padahal kami dari awal kerja itu tapi tiba-tiba langsung putus kontrak tanpa ada surat pemberitahuan," ujar salah satu supir kepada wartawan media ini. Senin, (03/11).
Mirisnya, perusahaan tersebut membuat bingung karyawan sontak dengan adanya pemutusan tersebut.
"Padahal, Sabtu, (01/11) kemarin, masih ada jadwal pengambilan buah kelapa, tapi saat kami ke sana, yang kami dapat hanya pemberhentian/putus kontrak," kesalnya.
Tak hanya itu, para pekerja yang di PHK ini mengancam akan menghalangi mobil perusahaan yang melakukan aktivitas.
"Kalau ini tidak ada kejelasan, maka kami akan halang khusus mobil PT Nico yang beraktivitas, untuk kendaraan lain di luar dari itu kami tidak akan halang." tandasnya.
====
Penulis : Rustam Gawa.
Editor : Redaksi.
