Ancam Pakai Pisau, Guru PPPK di Halmahera Utara Cabuli Murid Berulang Kali

Sebarkan:
Pelaku tampak berjalan keluar dari ruang SPKT menuju ruang PPA. (foto/Utam). 
TOBELO - Oknum guru dengan inisial SM, (40) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, (PPPK) di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara mencabuli murid berulang kali dengan mengancam menggunakan pisau. 

Hal ini dibuktikan dengan nomor polisi STPL/341/X/SPKT/2025 yang dilaporkan oleh keluarga korban ke SPKT Polres setempat. 

Pasalnya, guru dengan inisial SRM, (40 tahun) melalukan persetubuhan terhadap korban DMC,(18 tahun) yang masih duduk di bangku SMA. Pelaku melancarkan aksi tersebut di rumah korban saat sepi. 

Awalnya, pelaku memaksa korban menggunakan pisau, pelaku menjalankan aksi bejatnya dan mengambil vidio sur. Disitu, pelaku memanfaatkan vidio tersebut untuk melakukan persetubuhan kepada korban dimana, saat nafsu birahi pelaku muncul.

Kuasa hukum korban Tandri Lalung Pakarang, SH kepada wartawan mengatakan, persetubuhan terhadap korban itu terjadi sejak Juni 2025 saat kliennya masih di bawah umur.

"Yang bersangkutan melakukan persetubuhan dengan cara paksaan dan mengancam korban dengan pisau atau di bunuh, sudah lebih dari 5 kali pelaku melakukan," ujarnya. Senin, (27/10). 

Dirinya juga menyebutkan, modus operandi lanjutan pelaku terhadap korban dengan mengancam akan menyebarkan video sure antara keduanya. Sehingga, korban pun merasa takut dan mengikuti napsu bejat pelaku.

"Jadi dia (pelaku-red) ancam pakai vidio itu jadi klien saya ini takut sehingga diapun ikuti saja." tandasnya. 

====
Penulis : Rustam Gawa. 
Editor    : Redaksi.
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini