Bupati Halteng dan Kadis PUPR Dilaporkan ke Kejagung Tekait Dugaan Korupsi

Sebarkan:
Ketua DPD LPP Tipikor Halteng, Fandi Rizky saat menyerahakna laporan dugaan korupsi di Pemda Halteng ke Kejagung RI. 
JAKARTA - Bupati Halmahera Tengah (Halteng) Ikram M.Sangadji dan Kepala Dinas PUPR Arief Djalaludin diaporkan ke Kejaksaan Agung atau Kejagung RI melalui Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus pada
Senin 27 Oktober 2025.

Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah pekerjaan konstruksi jalan tahun anggaran 2023-2024. Laporan resmi ini diadukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara.

"Benar kedua pejabat Pemda Halteng itu kita adukan ke Kejaksaan Agung berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi atas sejumlah pekerjaan konstruksi yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Halteng tahun anggaran 2023 hingga 2024," ujar Ketua DPD LPP Tipikor Halteng, Fandi Rizky, saat dihubungi.

Ia menjelaskan, kurang lebih terdapat sembilan dugaan kasus tindak pidana yang dilaporkan. Salah satunya pekerjaan Peningkatan Jalan Hotmix dalam Kota Weda yang dianggarkan melalui APBD tahun anggaran 2024 pada Dinas PUPR Halmahera Tengah Senilai Rp14.900.683.262,46 yang dikerjakan Oleh  CV.JJWOOD.

"Dugaan kuat kami proyek ini tidak dikerjakan, dan selanjutnya pada tahun anggaran 2025 Pekerjaan tersebut kembali di anggarkan dengan nama paket pekerjaan Peningkatan Jalan Hotmix Halteng Wilayah 2 yang dikerjakan oleh PT.Garuda Satria Langit Senilai Rp29.694.022.326,07 tahun anggaran 2025 “ jelas Fandi.

Ia menegaskan laporkan yang telah dibuat tersebut bakal terus di kawal.  "Bakal kami kawal serius bersama sejumlah organisasi LSM dan mahasiswa di Maluku Htara dan Jakarta," katanya.

Selain itu kata Fandi, besok LPP Tipikor akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Pusat dan Irjen Kemendagri terkait dugaan kasus korupsi di Halmahera Tengah.

"Tak hanya itu dugaan tindak pidana lain juga bakal kami laporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung. Salah satunya dugaan adanya aliran dana perusahaan tambang kepada sejumlah pejabat dan uang makan minum (Mami) Pemda Halmahera Tengah, yang diduga dikelola dan diatur oleh salah satu oknum inisial RA. Jelas hal ini bertentangan dengan ketentuan hukum," tandasnya.* (Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini