Kadis PUPR Halteng Bakal Diseret ke Kejagung Terkait Proyek Jalan Siff-Palo

Sebarkan:
Kondisi ruas jalan Siff-Palo Kabupaten Halmahera Tengah (FR)
HALTENG - Proyek peningkatan jalan dari tanah ke hotmix di ruas Siff-Palo, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, tahun anggaran 2023 senilai Rp Rp 11.041.401.000 diduga bermaslah. Karenanya proyek ini bakal berlabuh alias dilaporkan ke Kejaksaan Agung atau Kejagung RI.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua DPD Lembaga Pengawasan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Halmahera Tengah, Fandi Rizky, tegas Fandi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Ia menyebut proyek yang dikerjakan oleh CV Bintang Pratama itu menjadi contoh nyata lemahnya pengawasan dan dugaan penyimpangan anggaran.

"Dalam audit BPK Nomor 17.A/LHP/XIX.TER/5/2024, ditemukan indikasi kuat bahwa proyek ini tidak diselesaikan sebagaimana mestinya oleh pihak rekanan," ujar Fandi.

Menurutnya, proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi dengan pagu Rp 11.041.401.000 itu dilaksanakan berdasarkan kontrak Nomor: 600/02/SPP/BM-JLN/DAK/DPUR-HT/IV/2023. Namun hingga April 2024, progres fisik proyek baru mencapai 61,04% senilai Rp6,73 miliar, sementara sisa pekerjaan sebesar 38,96% tidak kunjung diselesaikan meski tahun anggaran telah berakhir.

Hasil pemeriksaan lapangan oleh BPK, PPTK, dan Inspektorat Halteng pada 23 April 2024, kata Fandi, membuktikan tidakadanya aktivitas pekerjaan di lokasi proyek.

"Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi indikasi kuat adanya pelanggaran hukum yang jelas merugikan negara. Sudah terlalu lama masyarakat menjadi korban permainan anggaran oleh oknum pejabat daerah. Kami tidak ingin hal ini terus berulang," tegas Fandi.

Ia menambahkan, kondisi tersebut melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, khususnya Pasal 78 ayat (3) dan ayat (5) huruf c dan d, yang mengatur sanksi bagi penyedia barang/jasa yang wanprestasi.

Fandi bilang, jika dugaan penyimpangan ini tidak segera ditindaklanjuti, maka akan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan dana afirmasi di daerah tertinggal dan memperparah rusaknya tata kelola keuangan publik di daerah.

"Kejaksaan Agung RI harus segera bertindak tegas! Ini bukan semata proyek mangkrak, tapi cerminan bobroknya tata kelola keuangan publik di daerah. Jika dibiarkan, penyakit ini akan menjadi sistemik dan menghancurkan kepercayaan masyarakat," tandasnya.

Hasil Audit BPK RI Perwakilan Maluku Utara

Berdasarkan hasil audit BPK Nomor 17.A/LHP/XIX.TER/5/2024 menyebut, pekerjaan peningkatan jalan anah ke hotmix ruas jalan Sif-Palo (DAK AFIRMASI) yang dikerjakan oleh CV. Bintang Pratama itu berdasarkan kontak nomor 600/02/SPP/BM-JLN/DAK/DPUPR-HT/IV/2023 dengan tanggal kontrak 11 April 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp11.041.401.000. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut selama 210 hari kalender terhitung mulai tanggal 11 April sampai 10 November 2023.

Kontrak pekerjaan tersebut di perpanjangan pelaksanaan pekerjaan melalui Addendum Nomor 1-03/ADD-WAKTU/600/01/SPP/JLNBM/DAK/DPUPRHT/IV/2023 tanggal 2 November 2023 yang memperpanjang masa pelaksanaan 50 hari kalender mulai tanggal 10 November sampai dengsn 28 Desember 2023, dan Addendum nomor 1-04/ADD WAKTU/600/02/SPP/JLNBM/ DAK/DPUPRHT/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang memperpanjang masa pelaksanaan 180 hari kalender mulai tanggal 28 Desember 2023 sampai dengan 28 Juni 2024.

Pembayaran atas proyek itu telah direalisasikan 100 persen sebesar Rp11.041.401.000 dan terakhir dibayarkan melalui SP2D Nomor 9899/SP2DLS/PK-3/4.4.1.2/HT/2023 tanggal 29 Desember 2023, serta terdapat pembayaran sebesar Rp552.070.050,- untuk retensi 5 persen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, diduga pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan oleh kontraktor pelaksana dan diduga progres pekerjaan baru mencapai 61,04 persen atau senilai Rp 6.739.671.170,- dari nilai kontrak dan sampai dengan berakhirnya pemeriksaan pada tanggal 15 Mei 2024, sisa pekerjaan sebesar 38,96 persen atau sebesar Rp4.301.729.829,60 belum selesai dikerjakan atau mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Ironisnya pekerjaan tersebut telah terealisasi sebesar Rp11.041.401.000,- atau 100 persen dari nilai kontrak. Realisasi pembayaran atas pekerjaan tersebut juga telah melebihi progres fisik pekerjaan atau terdapat selisih kelebihan pembayaran sebesar Rp4.301.729.829,-. Selain itu jaminan pelaksanaan atas pekerjaan tersebut telah berakhir masa berlakunya pada 10 November 2023 dan tidak dilakukan perpanjangan atas masa berlakunya.

Atas keterlambatan penyelesaian sisa pekerjaan tersebut PPK belum mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp 585.035.256,83. Selain itu PPK juga belum memberlakukan ketentuan kontrak kritis atas pekerjaan tersebut, seperti memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan, memberikan surat peringatan dan melakukan show cause meeting (SCM).

Hingg berita dipublis upaya konfirmasi ke Kadis PUPR Halmahera Tengah belum tersambut.* (Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini