![]() |
| PT IWIP |
Adapun lima aliran sungai yang diduga ditimbun tersebut meliputi Sungai Wosea, Sungai Jeju, Sungai Akedoma, Sungai Woebom, dan Sungai Ake Sake.
Dugaan pembiaran ini diungkapkan oleh salah seorang sumber internal PT IWIP yang enggan disebutkan namanya demi keamanan. Menurut sumber tersebut, tim dari BWS Maluku Utara sebenarnya sudah pernah turun melakukan verifikasi ke lapangan.
"Terkait penimbunan lima aliran sungai di area operasional, tim dari BWS Malut sudah melakukan kunjungan ke PT IWIP. Namun, hingga kini tidak ada tindakan atau sanksi tegas atas dugaan pelanggaran tersebut," ujar sumber tersebut, Kamis (15/10/2026).
Ia menegaskan, pengalihan atau penutupan aliran sungai tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, kegiatan penutupan maupun pengalihan alur sungai wajib mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian PU, serta rekomendasi teknis (Rekomtek) dari BWS setempat.
"Namun yang terjadi, PT IWIP diduga menutup lima aliran sungai tanpa izin resmi dan tanpa rekomendasi teknis dari BWS," kata dia.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri PU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengalihan Alur Sungai (yang menggantikan Permen PUPR No. 21 Tahun 2020). Berdasarkan regulasi tersebut, setiap kegiatan yang mengubah, memindahkan, mempersempit, atau menutup aliran sungai wajib memiliki legalitas hukum.
"BWS sendiri diduga melakukan pembiaran atas penimbunan sungai yang tidak mengantongi izin ini," tambahnya.
Ancaman Sanksi Berlapis
Secara regulasi, tindakan mengubah atau menutup aliran sungai tanpa izin oleh perusahaan tambang dapat dikenakan sanksi berlapis, baik administratif, pidana, maupun perdata.
Dalam Pasal 98 dan Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) disebutkan, perbuatan sengaja atau lalai yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air juga mengatur bahwa pelanggaran berat yang merusak fungsi sungai dan daya rusak air mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 9 tahun serta denda maksimal Rp 15 miliar.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Sementara itu, General Manager HSE PT IWIP, Iwan Kurniawan, saat dikonfirmasi terkait dugaan penimbunan lima aliran sungai ini belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diturunkan.
Usaha konfirmasi juga terus dilakukan kepada pihak BWS Maluku Utara untuk mendapatkan klarifikasi seimbang terkait tuduhan pembiaran tersebut. (Dir)
