![]() |
| Kepala Desa (Kades) Kulo Jaya, Fadli Sirajuddin. |
Informasi yang dihimpun Kabarhalmahera menyebutkan, lahan garapan masyarakat beserta aset tanah milik desa disinyalir telah dibayarkan oleh pihak PT HSM langsung kepada Kades Kulo Jaya bersama istrinya.
Warga Desa Kulo Jaya, Kecamatan Weda Tengah, Sarjan Bola, mengungkapkan bahwa luas lahan garapan masyarakat yang dibayarkan mencapai lebih dari 80 hektar, sedangkan tanah milik desa mencakup area seluas 115 hektar.
"Lahan garapan warga seluas 80 hektar lebih dan tanah desa seluas 115 hektar itu sudah dibayarkan oleh PT HSM kepada Kepala Desa," tegas Sarjan saat dikonfirmasi media, Sabtu (10/10/2026).
Sarjan menyebut, Kades sendiri yang mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) sekaligus menandatangani berkas penerimaan pembayaran dari pihak perusahaan. Aktivitas transaksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan warga pemilik garapan.
"Masyarakat tidak pernah tahu-menahu mengenai proses pembayaran lahan yang diserahkan PT HSM kepada Kades Fadli Sirajuddin," tambahnya.
Ia bahkan menuding Kades Kulo Jaya terlibat dalam praktik penyimpangan sengketa lahan yang berulang di wilayah tersebut.
"Bukan kali ini saja Kades terlibat isu sengketa tanah. Sejak 2025, Kades juga menjual lahan restan seluas 7 hektar lebih ke PT IWIP bernilai lebih dari Rp1,7 miliar, dan masalah itu belum tuntas sampai sekarang. Kini, ia kembali diduga menyerobot pembayaran lahan warga dan tanah desa di Sakaulen," beber Sarjan.
Atas dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut, warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan memeriksa Kades Kulo Jaya.
"Kami meminta APH segera memanggil dan memeriksa Kades Fadli Sirajuddin atas dugaan keterlibatannya dalam masalah jual-beli tanah ini," tegas Sarjan menutup keterangannya. (Dir)
