![]() |
| Fraksi PKB, Muhammad Saleh Nijar. |
Fraksi PKB mengingatkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan bahwa tahapan penyusunan dan pembahasan KUA-PPAS telah memiliki jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menyampaikan sikap Fraksi PKB, Muhammad Saleh Nijar mengatakan Rancangan KUA dan PPAS seharusnya disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama sesuai tahapan serta batas waktu yang telah ditentukan.
Selanjutnya, KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD sesuai jadwal yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Namun persoalannya, saat ini kita telah memasuki bulan Oktober. Sementara tahapan tersebut seharusnya sudah berjalan, tetapi saat ini telah melewati batas waktu yang ditentukan," kata Saleh.
Menurut Saleh, keterlambatan satu tahapan tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, keterlambatan atau terlewatnya satu tahapan dapat berdampak terhadap tahapan berikutnya.
Akibatnya, waktu pembahasan menjadi semakin sempit dan tidak maksimal. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat berpengaruh terhadap kualitas perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah, termasuk kualitas APBD Tahun Anggaran 2027.
"Karena itu, Bupati harus memastikan kinerja TAPD berjalan secara maksimal dan profesional. Dengan waktu yang semakin terbatas, seluruh perangkat terkait harus memaksimalkan sisa waktu yang tersedia agar tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 tetap dapat dilaksanakan secara efektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Fraksi PKB juga mengaku khawatir keterlambatan yang berlangsung berlarut-larut dapat menimbulkan persepsi bahwa tahapan pembahasan tidak berjalan sesuai siklus yang telah ditentukan.
"Kami tentu tidak ingin berprasangka demikian. Namun, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan yang terbuka kepada DPRD dan publik: apa yang menyebabkan tahapan KUA-PPAS APBD 2027 mengalami keterlambatan, siapa yang bertanggung jawab terhadap keterlambatan tersebut, dan langkah konkret apa yang akan dilakukan untuk mengejar ketertinggalan?" kata Saleh.
Menurut dia, penjelasan tersebut penting agar keterlambatan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar dalam proses penganggaran daerah.
Fraksi PKB juga mengingatkan agar keterlambatan tahapan tidak berujung pada pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2027 melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
"Kondisi tersebut tentu bukan pilihan ideal apabila sebenarnya masih terdapat ruang untuk menyelesaikan pembahasan APBD melalui mekanisme normal antara Pemerintah Daerah dan DPRD," katanya.
Saleh menegaskan, hubungan kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD selama ini telah berjalan secara harmonis. Menurut dia, kemitraan tersebut harus dijaga dan diwujudkan melalui komunikasi, koordinasi, keterbukaan, serta komitmen bersama untuk memastikan proses penganggaran berjalan tepat waktu dan sesuai aturan.
"DPRD tidak sedang mencari siapa yang harus disalahkan. Yang kami dorong adalah kepastian proses, kepastian waktu, dan kepastian kualitas APBD 2027," ujar Saleh.
Karena itu, Fraksi PKB meminta Bupati bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera mengambil langkah percepatan.
Langkah tersebut, kata dia, dapat dilakukan dengan menyusun kembali timeline tahapan yang tersisa, membuka ruang komunikasi yang lebih intensif dengan DPRD, serta memastikan seluruh proses pembahasan dapat diselesaikan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jangan sampai keterlambatan administratif hari ini menjadi persoalan besar dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2027," katanya.
Ia menambahkan, kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD harus tetap harmonis. Namun, keharmonisan tersebut harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan, ketepatan waktu, transparansi, dan tanggung jawab dalam mengelola keuangan daerah.* (Zul)
