![]() |
| Barang buktiMotor yang diduga di curi. |
Para korban mengaku sempat mengikuti upaya mediasi yang difasilitasi Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Tengah. Dalam proses itu, dibuat surat perjanjian dan kesepakatan mengenai penggantian kerugian atas kendaraan yang diduga telah dibongkar.
Namun, menurut korban, kesepakatan tersebut hingga kini belum direalisasikan oleh pihak yang mereka sebut sebagai pelaku.
Salah seorang korban juga mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada anggota Resmob yang menangani perkara. Pengaduan itu, kata dia, belum mendapat tindak lanjut yang jelas.
“Kami sudah mengadu ke pihak kepolisian, dalam hal ini Resmob yang menangani masalah curanmor. Namun hanya dijanjikan akan diurus. Sampai sekarang belum ada hasil,” ujar salah seorang korban.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan di kalangan korban bahwa penanganan perkara belum berjalan sebagaimana yang mereka harapkan. Salah seorang korban bahkan mempertanyakan respons anggota Resmob bernama Indra yang disebut telah menerima pengaduan melalui WhatsApp, tetapi belum memberikan tanggapan.
Korban meminta Kapolres Halmahera Tengah mengevaluasi penanganan perkara tersebut dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Mereka juga meminta agar apabila terdapat anggota yang terbukti mengabaikan pengaduan masyarakat, pimpinan memberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan keterangan korban, perkara tersebut melibatkan empat orang terduga pelaku. Mereka disebut diamankan pada 9 Mei 2026 setelah diduga terlibat dalam pencurian empat unit sepeda motor Yamaha RX King.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan resmi dari Polres Halmahera Tengah mengenai perkembangan penyidikan, status hukum keempat terduga pelaku, serta tindak lanjut atas kesepakatan penggantian kerugian para korban. (Dir)
