Di Tengah Efisiensi, Perjalanan Dinas Kuasai 69,28 Persen Anggaran Kecamatan

Sebarkan:
Ilustrasi uang perjalanan dinas. (Istimewa)
WEDA - Di tengah seruan efisiensi pengelolaan keuangan daerah, struktur belanja anggaran tingkat kecamatan Tahun Anggaran 2026 justru menunjukkan ketimpangan mencolok. Porsi anggaran yang dialokasikan untuk perjalanan dinas mendominasi postur belanja dengan angka yang fantastis, berulang dalam belasan paket kegiatan.

Berdasarkan penelusuran Kabarhalmahera pada data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dalam sistem pengadaan pemerintah (SiRUP LKPP), tercatat 24 paket belanja berpostur APBD 2026 dengan total pagu Rp1.169.150.000. Seluruh paket ini dijadwalkan meluncur serentak pada Januari 2026.

Namun, dari keseluruhan pagu belanja tersebut, sebanyak 15 paket dialokasikan khusus untuk perjalanan dinas dengan nilai total mencapai Rp810.000.000. Artinya, sebanyak 69,28 persen dari total pagu 24 paket anggaran kecamatan habis tersedot hanya untuk membiayai mobilitas birokrasi.

Sisa anggaran lainnya terbagi untuk jasa kepada masyarakat sebesar Rp188.750.000, jasa tenaga administrasi Rp147.000.000, serta berbagai mata anggaran honorarium sebesar Rp23.400.000.

Anomali alokasi ini terlihat kian benderang pada kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah. Dari total pagu Rp450.000.000 pada kegiatan tersebut, seluruhnya—atau 100 persen—merupakan paket perjalanan dinas. Salah satu paket bahkan menyedot dana hingga Rp250.000.000 untuk sekali jalan dalam kota, yang menyumbang 21,38 persen dari total akumulasi 24 paket RUP. Tiga paket lainnya dalam kegiatan ini mencakup perjalanan dinas biasa Rp100.000.000, perjalanan dinas biasa Rp50.000.000, dan perjalanan dinas dalam kota Rp50.000.000.

Pola serupa berulang di hampir tiap pos kegiatan. Pada kegiatan Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan dengan total pagu Rp194.650.000, komponen perjalanan dinas menyedot Rp140.000.000. Rincian kegiatan ini terpecah dalam delapan paket:

• Perjalanan dinas dalam kota: Rp100.000.000

• Perjalanan dinas dalam kota: Rp20.000.000

• Perjalanan dinas dalam kota: Rp20.000.000

• Jasa kepada masyarakat: Rp18.750.000

• Jasa kepada masyarakat: Rp12.500.000

• Honorarium tim, penyusunan jurnal, buletin, majalah, pengelola TI dan website: Rp14.400.000

• Honorarium narasumber, pembahas, moderator, pembawa acara, dan panitia: Rp5.000.000

• Honorarium: Rp4.000.000

Sementara itu, pada kegiatan Fasilitasi, Rekomendasi, dan Koordinasi Pembinaan serta Pengawasan Pemerintahan Desa, seluruh alokasi senilai Rp80.000.000 habis terbagi ke dalam dua paket perjalanan dinas dalam kota, masing-masing senilai Rp50.000.000 dan Rp30.000.000.

Adapun pada kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum Sesuai Penugasan Kepala Daerah, dari total belanja Rp227.500.000, alokasi perjalanan dinas mengambil porsi Rp70.000.000. Rincian enam paket di pos ini meliputi:

• Jasa kepada masyarakat: Rp80.000.000

• Jasa kepada masyarakat: Rp40.000.000

• Jasa kepada masyarakat: Rp37.500.000

• Perjalanan dinas dalam kota: Rp30.000.000

• Perjalanan dinas dalam kota: Rp20.000.000

• Perjalanan dinas dalam kota: Rp20.000.000

Untuk kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah, anggaran senilai Rp70.000.000 seluruhnya terserap oleh dua paket perjalanan dinas dalam kota bernilai Rp50.000.000 dan Rp20.000.000. Pos yang bersih dari anggaran perjalanan dinas hanya terlihat pada kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah sebesar Rp147.000.000, yang seluruhnya diperuntukkan bagi dua paket jasa tenaga administrasi senilai Rp105.000.000 dan Rp42.000.000.

Secara konseptual, penyerapan anggaran perjalanan dinas memang tidak dilarang oleh regulasi. Namun, dominasi porsi yang menembus hampir 70 persen ini memantik persoalan akuntabilitas publik. Di balik jargon efisiensi, publik menuntut kejelasan dasar perhitungan rasional, transparansi pelaksanaan, serta urgensi kemanfaatan dari setiap lembar rupiah APBD yang dikucurkan.

Dokumen perencanaan SiRUP LKPP memang baru sebatas gambaran awal rencana belanja instansi. Realisasi aktual di lapangan masih membutuhkan pembuktian mendalam melalui verifikasi dokumen pelaksanaan, daftar manifes perjalanan, rincian jumlah personel pelaksana, hingga output riil yang dihasilkan dari giat dinas tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Camat Weda Tengah, Anton Rambaraya, S.H., belum memberikan penjelasan. Pesan konfirmasi yang dikirimkan Kabarhalmahera melalui aplikasi WhatsApp terkait rasionalisasi dan dasar perhitungan membengkaknya alokasi perjalanan dinas tersebut tak kunjung direspons.*
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini