![]() |
| Ketua LMND Maluku Utara, Nahrawi S. Bangsa. |
Ketua LMND Maluku Utara, Nahrawi S. Bangsa alias Azam, menegaskan penyebutan kelompok berpindah-pindah tersebut tidak menjawab siapa sosok penanggung jawab atas tewasnya Ali Daud. Penyidik, kata dia, wajib membongkar identitas individu yang terlibat berdasarkan alat bukti sah.
“Polda Malut jangan menjadikan klaim ‘kelompok nomaden’ sebagai dalih atas lambatnya pengungkapan kasus ini. Barang bukti tradisional seperti anak panah dan bivak di TKP bisa saja dimanfaatkan pihak luar untuk memanipulasi lokasi kejadian dan mengalihkan perhatian penyidik,” ujar Azam, Sabtu, 26 September 2026.
Ali Daud ditemukan tewas di kawasan hutan pada 2 April 2026 dengan 19 luka sabetan serta kerusakan pada organ vital. Namun, hingga konferensi pers Polda Maluku Utara pada Kamis, 24 September 2026, polisi belum menetapkan satu pun tersangka.
Azam turut menyoroti aksi protes warga Desa Banemo yang berujung bentrok dengan personel Brimob Polda Maluku Utara pada hari yang sama. Gejolak itu dipicu penangkapan lima warga Banemo oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Malut. Kelimanya disangka terlibat pembakaran rumah dan pembunuhan warga Desa Sibenpopo, Patani Barat, pada April 2026.
Penangkapan tersebut menuai reaksi keras lantaran masyarakat menganggap polisi tebang pilih dan lambat mengusut kasus kematian Ali Daud.
“Kasus Ali Daud harus secepatnya diungkap. Apalagi penangkapan lima warga Banemo dilakukan secara diam-diam. Ini justru berpotensi memicu konflik berkepanjangan,” kata Azam.
Merespons dinamika tersebut, LMND Maluku Utara melayangkan tiga tuntutan resmi kepada Polda Maluku Utara:
• Evaluasi Penyidik: Meminta Kapolda Maluku Utara mengevaluasi tim penyidik Ditreskrimum agar fokus mengungkap pelaku secara konkret dan menelusuri seluruh kemungkinan motif.
• Tolak Alasan Geografis: Menolak dalih kondisi geografis maupun pola hidup terduga pelaku yang nomaden sebagai alasan memperlambat pengungkapan kasus.
• Pengawasan Pusat: Mendesak Mabes Polri dan Komnas HAM turun tangan melakukan asistensi serta pengawasan ketat terhadap penanganan perkara.
LMND menegaskan, transparansi berbasis alat bukti sah mutlak diperlukan demi kepastian hukum sekaligus mencegah eskalasi konflik di masyarakat. (Tim/Red)
