![]() |
| Ketua Forkap Haltim-Jakarta, Bahrudin Parangi. |
HALTIM - Forum Komunikasi Pemuda Halmahera Timur (Forkap Haltim) Jakarta menyikapi insiden kecelakaan maut yang menimpa seorang warga lokal di jalan lintas Halmahera, Halmahera Timur. Korban tewas setelah terlindas truk operasional PT ANI pada Rabu, 30 September 2026.
Atas peristiwa tersebut, Forkap Haltim-Jakarta melontarkan kritik keras terhadap manajemen perusahaan tambang nikel tersebut. Ketua Forkap Haltim-Jakarta, Bahrudin Parangi, menilai kecelakaan ini membeberkan buruknya penerapan sistem Manajemen Mutu serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di internal PT ANI.
"Ini bentuk kelalaian manajemen safety perusahaan yang patut dipertanyakan. Lemahnya pengawasan internal berujung pada jatuhnya korban jiwa di jalan hauling yang melintasi jalan umum," kata Bahrudin dalam keterangan tertulisnya.
Atas dasar itu, Forkap Haltim-Jakarta mengajukan sejumlah tuntutan tegas:
• Penghentian Operasional dan Pemeriksaan Direksi: Mendesak penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan PT ANI. Selain itu, Bahrudin meminta Mabes Polri segera memanggil dan memeriksa Direktur PT ANI untuk dimintai pertanggungjawaban hukum atas kelalaian pengawasan operasional armada.
• Inspeksi Lingkungan Hidup: Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup mengambil langkah preventif dengan menginspeksi dampak operasional PT ANI. Perusahaan diduga mengabaikan penanganan sedimentasi limbah yang meluap ke jalan trans Halmahera, sehingga meningkatkan potensi bahaya dan kecelakaan bagi pengguna jalan.
• Evaluasi Satgas PKH dan Izin Operasional: Meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengevaluasi menyeluruh izin operasional perusahaan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Forkap mempertanyakan kelengkapan izin jeti (dermaga) serta Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) PT ANI yang mengacu pada Surat Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor 118.45/551/183/2012.
• Pengawasan Dinas Perhubungan: Menyoroti kinerja Dinas Perhubungan Halmahera Timur yang dinilai lemah dalam mengawasi pemenuhan Andalalin. Dinas terkait didesak memperketat pengawasan 24 jam dan menindak tegas perusahaan yang beroperasi tanpa mengantongi izin keselamatan lalu lintas yang sah.
Bahrudin menegaskan, Forkap Haltim-Jakarta akan mendatangi sejumlah instansi pusat di Jakarta untuk mengawal persoalan ini.
"Pada Jumat mendatang, kami akan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Mabes Polri. Kami juga akan memblokir Kantor Pusat PT ANI di Gedung Granadi Lantai 9, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, sebagai bentuk protes keras atas jatuhnya korban jiwa akibat operasional truk perusahaan di Halmahera Timur," ujar Bahrudin.* (Ono)
