Ancaman Karhutla Meluas, SERTANI Minta Pemkab Halteng Tetapkan Darurat Bencana

Sebarkan:

 

Aslan Sarifudin, Pengurus Serikat Tani Patani Wilayah Halmahera Tengah.
WEDA - Kemarau panjang yang memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, kian mengancam mata pencaharian petani lokal. Ribuan tanaman perkebunan milik warga dilaporkan mengering hingga mati.


Kondisi tersebut melanda sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Patani, Patani Barat, Patani Utara, dan Patani Timur.

Pengurus Serikat Tani Patani (SERTANI) Halmahera Tengah, Aslan Sarifudin, mendesak Pemerintah Kabupaten dan DPRD Halmahera Tengah segera mengambil langkah konkret dengan menetapkan status darurat bencana kemarau serta karhutla.

"Petani setiap pagi dan sore berjuang menyiram tanaman menggunakan biaya sendiri. Pertanyaannya, sampai kapan masyarakat harus berjuang sendirian sementara ancaman kekeringan dan kebakaran terus berlangsung?" ujar Aslan, Minggu (11/10/2026).

Menurut Aslan, warga harus bekerja keras dan mengeluarkan biaya mandiri untuk menyelamatkan kebun mereka. Sebagian petani bahkan harus menempuh jarak jauh, menyewa mesin pompa, hingga mengangkut air berulang kali ke lokasi perkebunan.

Situasi ini memukul perekonomian warga secara langsung. Tanaman komoditas utama seperti pala dan cengkeh yang menjadi tumpuan biaya hidup, pendidikan, dan kesehatan keluarga—kini tidak lagi produktif.

"Berdasarkan informasi yang kami terima dari lapangan, ribuan pohon pala dan cengkeh dipastikan mengering atau mati, belum termasuk tanaman komoditas lainnya," kata Aslan.

Atas kondisi tersebut, SERTANI menyampaikan lima poin tuntutan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Halmahera Tengah:

• Penetapan Status Darurat: Segera menetapkan status darurat bencana karhutla dan kekeringan di Halmahera Tengah.

• Pembentukan Relawan Desa: Mendorong pemerintah kecamatan dan desa membentuk relawan mitigasi bencana karhutla berbasis masyarakat (melibatkan pemuda, petani, nelayan, buruh, dan perempuan) yang didukung anggaran daerah.

• Infrastruktur Air: Menyediakan saluran air dan fasilitas pengairan yang merata di wilayah perkebunan warga.

• Pendataan Kerugian: Mendesak Dinas Pertanian turun langsung ke lapangan untuk menginventarisasi total kerusakan dan kerugian petani.

• Bantuan Pertanian: Menyediakan bantuan bibit pengganti, pupuk, serta teknologi pertanian yang sesuai dengan kebutuhan petani lokal.
(Dir)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini