![]() |
| Poros Muda Makayoa Halmahera Selatan. |
Penolakan tersebut dipicu oleh rapat perdana yang dinilai digelar secara sepihak dan tidak melalui mekanisme organisasi sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Koordinator Poros Muda Makayoa Halmahera Selatan, Samsudin Calill, menganggap keputusan penetapan ketua umum tersebut tidak sah lantaran cacat prosedural dan dinilai mengabaikan proses musyawarah yang semestinya.
"Pelaksanaan musyawarah tidak boleh terburu-buru, apalagi diarahkan untuk memenuhi kepentingan segelintir kelompok. Seluruh tahapan harus berpijak pada aturan organisasi, konsolidasi bersama sesepuh, dan semangat persatuan," ujar Samsudin dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Atas kondisi tersebut, Poros Muda Makayoa Halsel mulai mematangkan konsolidasi untuk mendorong terselenggaranya Musyawarah ke-3 IKB-Makayoa Halmahera Selatan secara resmi dan demokratis sesuai aturan baku organisasi.
Samsudin menjelaskan, agenda utama yang kini tengah dimatangkan adalah memperkuat komunikasi bersama para sesepuh Makayoa guna menyatukan persepsi. Langkah ini diambil untuk memastikan proses regenerasi kepemimpinan berjalan transparan.
Selain itu, pihaknya juga bersiap membentuk panitia Musyawarah ke-3 IKB-Makayoa Halsel yang inklusif dan representatif.
"Konsolidasi merupakan fondasi penting agar musyawarah tidak memunculkan polemik baru yang justru memecah persaudaraan," tegasnya.
Ia mengingatkan, forum musyawarah seyogianya bukan sekadar wadah perebutan jabatan, melainkan momentum membenahi organisasi dan memperjelas arah gerak IKB-Makayoa ke depan.
Samsudin pun mengajak seluruh elemen keluarga besar Makayoa di Halmahera Selatan untuk mengedepankan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
"Konsolidasi harus menjadi jalan menuju persatuan, bukan ruang untuk memaksakan kehendak. Musyawarah ke-3 harus lahir dari proses yang sah, terbuka, dan menghormati mekanisme organisasi," pungkasnya. (Zul)
