Tersangka Penganiayaan di Kompleks Mawar Halmahera Utara Diserahkan ke Jaksa

Sebarkan:
Kasat Reskrim IPTU Sudomo Latani, (kanan) Penyidik Satreskrim Polres Halut Brigpol Bahrin Soamole,(kiri) beserta tersangka dan barang bukti. (Istimewa) 
TOBELO - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara, Maluku Utara menyerahkan satu tersangka dan barang bukti perkara kasus tindak pidana penganiayaan dan pengrusakkan yang terjadi di Kompleks Mawar, Desa Wari, Kecamatan Tobelo.

Satu tersangka tersebut berinisial GMB alias Rino (36) warga desa Wari. Pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut dilakukan, Rabu, (7/10/2026). 

Hal itu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan negeri Halmahera Utara melalui surat Nomor: B 1141/Q.2.12/Eoh.1/10/2026.

Kasat Reskrim IPTU Sudomo Latani dikonfirmasi membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Kejari Halut. 

"Sudah diserahkan, untuk selanjutnya proses hukum di tahap penuntutan," ujarnya.

Dirinya juga menyebutkan, tersangka diserahkan dalam kondisi baik ke JPU diterima Ajun Jaksa Henok Frans Yudha Pandiangan yang ditunjuk menangani perkara. Setelah dilaksanakannya tahap dua, pertanda berakhirnya proses penyidikan di tingkat kepolisian dan penanganan perkara menjadi kewenangan JPU untuk proses hukum selanjutnya.

"Barang bukti yang turut dilimpahkan ke Jaksa berupa satu unit sepeda motor dalam kondisi rusak serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan sebilah parang," sebutnya. 

Sekedar diketahui, perkara kasus tersebut terkait dugaan penganiayaan menggunakan sebilah parang serta pengrusakan satu unit sepeda motor yang terjadi di Kompleks Mawar, Desa Wari, Kecamatan Tobelo, pada Minggu (5/4) sekitar pukul 17.40 WIT.

Atas perbuatannya, tersangka Rio disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP juncto Pasal 521 ayat (1) KUHP atau Pasal 466 ayat (1) KUHP juncto Pasal 521 ayat (1) KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

====
Penulis : Rustam Gawa. 
Editor    : Redaksi.
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini