![]() |
Pelunasan tersebut disampaikan Arifin, perwakilan pelaksana proyek dari CV Andalan Putra Sejati. Ia mengatakan pembayaran telah diselesaikan secara penuh.
"Proses pelunasan telah diselesaikan secara penuh," ujar Arifin saat dikonfirmasi.
Menurut Arifin, pelunasan dilakukan untuk memberikan kepastian kepada Organda sekaligus menjaga transparansi informasi kepada pihak-pihak terkait.
Pembayaran tersebut juga menjadi jawaban atas informasi sebelumnya yang menyebut penyelesaian tunggakan administrasi itu diperkirakan membutuhkan waktu hingga tiga bulan. Namun, pihak manajemen mengklaim telah menyelesaikan kewajiban tersebut lebih awal.
Untuk memastikan keakuratan informasi mengenai status pembayaran, manajemen mengarahkan pihak-pihak yang membutuhkan konfirmasi lebih lanjut agar menghubungi Ketua Organda Kota Maba.
Proyek pembangunan bronjong bundaran Paket I dan Paket II serta normalisasi kanal di Kota Maba diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp40,8 miliar.
Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut sempat menjadi sorotan karena adanya tunggakan biaya retasi material batu sebesar Rp400 juta kepada Organda Kota Maba.
Tunggakan tersebut menjadi persoalan yang perlu diselesaikan oleh pihak pelaksana proyek. Kini, manajemen CV Andalan Putra Sejati mengklaim telah menuntaskan pembayaran tersebut.
Sementara itu, salah satu pihak Organda Kota Maba yang dikonfirmasi membenarkan adanya pelunasan tunggakan biaya retasi tersebut. (Ono)
