![]() |
| Masyarakat Desa Tilope saat mengunjungi Kantor Desa Tilope. |
Kedatangan warga tersebut untuk meminta kejelasan terkait penggunaan anggaran yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp 1,2 miliar, sementara sejumlah insentif yang menjadi hak masyarakat dikabarkan belum dibayarkan.
Persoalan ini memunculkan tuntutan keterbukaan terhadap pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Warga mempertanyakan bagaimana realisasi anggaran tersebut dilakukan, sementara hak sejumlah penerima manfaat belum juga diterima.
Berdasarkan informasi yang diterima dalam pertemuan tersebut, mantan bendahara Desa Tilope, Anhar Ashari, menjadi salah satu pihak yang diminta memberikan penjelasan terkait pengelolaan anggaran tahap kedua.
Masyarakat menilai, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan yang terang. Sebab, anggaran desa merupakan uang publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggaran Disebut Rp 1,2 Miliar, Hak Warga Dipertanyakan
Besarnya anggaran yang disebut telah dicairkan, yakni sekitar Rp 1,2 miliar, berbanding terbalik dengan keluhan sejumlah warga yang mengaku belum menerima insentif. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah seluruh anggaran telah direalisasikan sesuai peruntukannya, bagaimana proses pencairan dan pembayarannya, serta apa penyebab insentif warga belum diterima?
Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan dokumen dan bukti administrasi, bukan sekadar penjelasan lisan. Rincian pencairan ADD dan DD, laporan realisasi anggaran, bukti pembayaran, serta daftar penerima insentif menjadi bagian penting untuk menjelaskan persoalan ini secara utuh.
Hingga kini, informasi mengenai besaran anggaran yang disebut telah dicairkan dan belum dibayarkannya insentif warga masih memerlukan pencocokan dengan dokumen resmi. Karena itu, angka Rp 1,2 miliar tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen pencairan dan laporan pertanggungjawaban pemerintah desa.
Namun, jika benar terdapat hak warga yang belum dibayarkan, pemerintah desa berkewajiban memberikan penjelasan mengenai penyebabnya, sekaligus memastikan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu warga, Ridwan, secara tegas meminta Camat Weda Selatan, Nurlaela Jamali, agar segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurutnya, hak masyarakat tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kepastian. Ia meminta agar persoalan ini ditangani secara serius, dengan mengedepankan transparansi dan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan desa.
“Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa anggaran sekitar Rp 1,2 miliar diduga telah dicairkan. Namun, sejumlah warga yang seharusnya menerima insentif justru mengaku belum mendapatkan hak mereka. Kami meminta persoalan ini segera diselesaikan dan dijelaskan secara terbuka,” demikian substansi keluhan yang disampaikan warga.
Warga berharap camat tidak hanya menerima laporan, tetapi juga mengambil langkah sesuai kewenangannya untuk menelusuri persoalan tersebut. Kejelasan mengenai sumber anggaran, realisasi penggunaannya, serta status pembayaran insentif dinilai penting agar tidak berkembang menjadi persoalan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Berpedoman pada Undang-Undang Desa
Pengelolaan ADD dan DD bukanlah kewenangan yang dapat dijalankan tanpa pengawasan. Terdapat ketentuan perundang-undangan yang mengatur tata kelola pemerintahan desa, termasuk kewajiban transparansi dan pertanggungjawaban keuangan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, menempatkan asas keterbukaan, akuntabilitas, dan tertib kepentingan umum sebagai prinsip penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain itu, Pasal 24 UU Desa secara tegas menyebut asas-asas penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk keterbukaan dan akuntabilitas.
Prinsip tersebut mengandung makna bahwa pengelolaan keuangan desa harus dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Ketika muncul keluhan mengenai insentif yang belum dibayarkan, pemerintah desa perlu memberikan informasi yang jelas mengenai status anggaran dan dasar pelaksanaan pembayarannya.
Ketentuan teknis pengelolaan keuangan desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Regulasi ini mengatur tahapan pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban.
Dengan demikian, persoalan Desa Tilope perlu ditelusuri melalui dokumen anggaran dan administrasi yang relevan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, kondisi tersebut merupakan persoalan yang layak ditelusuri, terutama jika terdapat perbedaan antara anggaran yang dicairkan, realisasi yang dilaporkan, dan hak masyarakat yang belum diterima.
Saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Camat Weda Selatan, Nurlaela Jamali, menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut dan menyampaikan permohonan maaf.
Sementara itu, mantan bendahara Desa Tilope, Anhar Ashari, hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai penjelasan mengenai pengelolaan anggaran tahap kedua, termasuk informasi pencairan dana dan keluhan warga terkait insentif yang belum dibayarkan.
Persoalan ini seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Desa Tilope dan pemerintah kecamatan untuk membuka informasi yang relevan mengenai pengelolaan ADD dan DD, terutama terkait anggaran yang disebut mencapai Rp 1,2 miliar.
Masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai penggunaan uang publik, sedangkan pemerintah desa berkewajiban mempertanggungjawabkan pengelolaannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Kini, yang dibutuhkan warga Desa Tilope bukan sekadar penjelasan, melainkan keterbukaan data, kepastian atas hak yang belum diterima, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji berdasarkan dokumen.
Persoalan tersebut juga layak menjadi perhatian aparat pengawasan internal pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum apabila dalam penelusuran ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan bukti yang sah.
Sebab, pengelolaan keuangan desa bukan hanya urusan administrasi pemerintah, melainkan menyangkut kepercayaan publik dan hak masyarakat yang harus dilindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Dir)
