Musda VI Golkar Hal-Sel Memanas: Arifin Djafar Ambil Alih Pimpinan Sidang, Syarat Juklak Jadi Sorotan

Sebarkan:
LABUHA - Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-VI Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel) diwarnai dinamika internal yang cukup ketat. Agenda organisasi tertinggi di tingkat kabupaten itu mengalami perubahan pimpinan sidang, yang kemudian berlanjut pada penekanan ketat terhadap kepatuhan mekanisme administratif partai.

Sidang yang semula hampir dipimpin oleh Rustam Ode Nuru selaku Steering Committee (SC) atau panitia pengarah, akhirnya beralih dan dipimpin langsung oleh Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku Utara, H. Arifin Djafar.

Musda tersebut diselenggarakan di Aula Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Halmahera Selatan, Jalan Tua, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan. Kendati demikian, jalannya forum sempat menemui sejumlah kendala teknis, khususnya yang berkaitan dengan kesiapan administrasi panitia pelaksana serta tata tertib penyelenggaraan musyawarah.

Pergeseran pimpinan sidang ini menjadi titik balik penting dalam membaca arah dinamika Musda. Langkah tersebut sekaligus menggarisbawahi urgensi kepatuhan terhadap aturan organisasi sebelum tahapan krusial pemilihan ketua dilangkah lebih jauh.

Saat mengambil alih kemudi persidangan, H. Arifin Djafar secara tegas mengingatkan seluruh peserta agar setiap tahapan pencalonan wajib merujuk secara mutlak pada ketentuan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Partai Golkar Nomor 02, khususnya poin C.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kelengkapan administrasi semata tidaklah cukup bagi seorang bakal calon. Setiap kandidat diwajibkan mengantongi dukungan minimal 30 persen dari unsur pemilik suara sah. Dukungan ini mencakup unsur pimpinan partai tingkat kecamatan, organisasi kemasyarakatan (ormas) pendiri dan yang didirikan oleh Partai Golkar, serta elemen lain yang diatur dalam ketentuan organisasi.

Penegasan ini sekaligus menjadi rambu bahwa proses seleksi calon ketua tidak bisa ditempuh sekadar bermodal kesiapan dokumen pribadi, melainkan harus melewati verifikasi ketat demi menjaga legitimasi forum.

Di tengah proses tersebut, tercatat bahwa berkas pencalonan yang telah masuk ke meja panitia baru berasal dari satu nama, yakni Umar Hi. Soleman. Berkas pendaftaran tersebut diterima langsung oleh Ibrahim MS. Selang selaku panitia penerima pendaftaran.

Posisi Umar Hi. Soleman sendiri menjadi sorotan tersendiri di dalam forum. Pasalnya, ia merupakan petahana yang telah memimpin DPD Partai Golkar Halmahera Selatan selama dua periode berturut-turut.

Rekam jejak kepemimpinan dua periode ini menuntut pencermatan khusus terhadap aturan main partai bagi calon petahana. Dalam pembahasan sidang, mengemuka pula perihal kebutuhan rekomendasi dari DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku Utara sebagai prasyarat krusial untuk memproses diskresi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar. Aspek administratif inilah yang harus dituntaskan secara cermat.

Arifin Djafar kembali menekankan bahwa instrumen aturan pencalonan bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan pilar konstitusional partai. Seluruh rangkaian proses wajib berpedoman teguh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Juklak yang berlaku.

Ia berharap seluruh kader dan pihak yang terlibat dapat menyamakan persepsi. Ketelitian dalam memeriksa berkas, validasi dukungan, serta transparansi prosedur dinilai sebagai harga mati demi merawat marwah demokrasi internal partai.

Dinamika yang terjadi pada Musda VI DPD Partai Golkar Halmahera Selatan ini pada akhirnya menjadi ujian nyata bagi kesiapan manajerial panitia maupun kedewasaan politik para peserta.

Lebih jauh, kualitas sebuah musyawarah besar tidak hanya diukur dari cepat atau lambatnya suksesi kepemimpinan, melainkan dari sejauh mana konsistensi kepatuhan terhadap aturan, ketertiban administrasi, dan komitmen kolektif ditegakkan demi kemaslahatan partai ke depan. (Zul)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini