![]() |
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 18.B/T/LHP/DJPKN-TER-PPD.01/05/2026, besaran satuan biaya uang harian yang ditetapkan Pemkab Halteng melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2023 sebesar Rp350.000 melampaui batas kewajaran yang diatur secara nasional.
Dalam aturan tersebut, besaran satuan biaya uang harian dalam kota ditetapkan Rp350.000. Padahal, merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 serta Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR), standar biaya uang harian untuk wilayah Maluku Utara seharusnya ditetapkan sebesar Rp170.000.
Temuan ini mengindikasikan bahwa hampir seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Halteng menerapkan pembayaran uang harian perjalanan dinas yang tidak sejalan dengan ketentuan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 yang semestinya berlaku efektif sejak 2021, serta diperbarui melalui Perpres Nomor 72 Tahun 2025.
Ketidaksesuaian regulasi ini berdampak langsung pada pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan LHP BPK, realisasi pembayaran biaya perjalanan dinas berupa uang harian pada 11 SKPD tercatat telah membebani keuangan daerah hingga Rp147.541.814.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang SHSR. Beleid tersebut secara tegas menyatakan bahwa Standar Harga Satuan Regional bersifat batas tertinggi (ceiling), sehingga besarannya tidak dapat dilampaui dalam perencanaan maupun pelaksanaan APBD. (Dir)
