![]() |
| Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Barat Novelheins Sakalaty. |
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara nomor: 14.A/T/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.01/05/2026 menyingkap potret kelam pengelolaan anggaran publik tahun 2025: sebuah skema bancakan anggaran yang terencana, sistematis, dan diduga dilakukan secara berulang.
Pemeriksaan BPK menemukan kejanggalan pada belanja perjalanan dinas (Perjadin) senilai Rp1,355 miliar. Dari nilai tersebut, sebesar Rp994,71 juta dialokasikan untuk kegiatan yang disinyalir kuat fiktif—kegiatan pelayanan kesehatan tak pernah ada, namun anggarannya nihil tersisa di kas. Sementara Rp361,25 juta sisanya merupakan pembayaran tumpang tindih (overlapping).
Modus yang diperagakan tergolong rapi di atas kertas, namun ambrol saat BPK mengonfirmasi para dokter dan bidan desa yang namanya dicatut tanpa sisa:
• Refreshing Kelas Ibu Balita (Rp202,39 juta): SPJ mencatat pelatihan 73 bidan di Penginapan Asna 2 Acango. BPK mengonfirmasi 45 bidan desa; seluruhnya mengaku tak pernah mengikutinya apalagi mengantongi uang harian. Sewa gedung hingga honor narasumber terbukti rekaan semata.
• Refreshing Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (Rp201,82 juta): SPJ mengklaim kehadiran 72 bidan dari 15 puskesmas. Sebanyak 49 bidan membantah pernah hadir. Bahkan, surat tugas yang dicantumkan tak pernah tercatat di buku register keluar Puskesmas.
• Refreshing Kantong Persalinan (Rp292,65 juta): BPK menemukan kegiatan ini sengaja "ditingpangkan" pada agenda Gawat Darurat Ibu dan Anak. Para nakes dipaksa menandatangani bukti penerimaan ganda seolah-olah mengikuti dua mata acara terpisah.
• Workshop Deteksi Dini Kehamilan Berisiko (Rp227,05 juta): Klaim dua sesi pelatihan untuk 100 bidan desa terkonfirmasi fiktif total setelah 64 bidan mengaku tak pernah dipanggil.
• Monitoring Pembangunan & Rehab Puskesmas (Rp70,80 juta): BPK menemukan manipulasi jumlah Perjadin dalam SPJ yang kontradiktif dengan realisasi kunjungan fisik di lima Puskesmas (Loteng, Ibu, Tolofuo, Talaga, Sidangoli).
Delik Korupsi Sistematis
Indikasi korupsi ini menjadi sangat benderang karena pola pemalsuan tanda tangan, rekayasa surat tugas, hingga pembuatan laporan kegiatan fiktif dilakukan secara masif di hampir seluruh program pelatihan Nakes. Pola yang berulang di berbagai mata anggaran ini mengonfirmasi adanya mens rea (niat jahat) yang tersruktur dari pejabat pengelola anggaran—mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga Pengguna Anggaran (PA). Para tenaga kesehatan diposisikan tak ubahnya "tumbal" buatan demi memperlancar pencairan dana negara.
Meski Dinkes Halbar dilaporkan telah mengembalikan dana sebesar Rp923,91 juta ke Kas Daerah hingga Mei 2026, masih terdapat sisa kerugian negara senilai Rp432,05 juta yang "menguap". Namun, pengembalian uang kas tersebut sama sekali tidak memutus delik pidana.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mematok tegas: pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Pengembalian dana pasca-temuan BPK hanyalah ikhtiar menutup lubang administrasi, bukan penghapus niat jahat yang sudah mengeksekusi uang publik.
Polisi dan Jaksa Harus Turun Tangan
LHP BPK ini sejatinya telah menyajikan karpet merah bagi Aparat Penegak Hukum (APH). Mengingat konstruksi penyimpangan ini dipraktikkan secara berulang dan sistematis, Kepolisian Daerah Maluku Utara maupun Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mendesak untuk segera melancarkan pemeriksaan mendalam tanpa harus menunggu pengembalian sisa kerugian negara.
Penyidik dapat merangkai konstruksi hukum yang solid melalui pemenuhan unsur:
• Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Tipikor: Perbuatan melawan hukum secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara.
• Pasal 9 UU Tipikor: Pemalsuan buku/daftar administrasi khusus oleh pejabat publik/pegawai negeri.
• Pasal 263 jo. Pasal 55 KUHP: Pemalsuan surat dan dokumen secara bersama-sama (medeplegen).
Temuan BPK di Halmahera Barat bukan sekadar perkara salah ketik atau keterlambatan laporan, melainkan dugaan kejahatan jabatan yang terencana. Kejaksaan dan Kepolisian harus menyeret para aktor intelektualnya ke pengadilan—agar tenaga kesehatan tak lagi dijadikan perisai bagi selera basah oknum birokrasi.
Hingga berita ini dipublis, Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Barat Novelheins Sakalaty, masih bungkam atau belum merespon konfirmasi wartawan atas temuan BPK. Begitu juga dengan Sekretaris Dinas. (Kh)
