![]() |
| Aktivitas pertambangan di Pulau Gebe. (Istimewa) |
Desakan tersebut dilayangkan menyusul munculnya dugaan manipulasi data reklamasi hutan pascatambang nikel di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.
Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, menyatakan bahwa tuntutan ini didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 28/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025.
Audit kepatuhan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan TA 2023 hingga Triwulan III 2025 tersebut mencatat sejumlah indikasi pelanggaran aturan pertambangan dan lingkungan.
"Kami meminta Kejaksaan Agung tidak tinggal diam. Dokumen audit BPK mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran hukum pertambangan dan lingkungan oleh PT FBLN, termasuk ketidakpatuhan pasca-pencabutan izin," ujar Alan dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Oktober 2026.
Izin Tambang dan Lahan Hutan Telah Dicabut
Berdasarkan catatan dokumen audit, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) mineral logam nikel PT FBLN sebenarnya telah dicabut oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM atas nama Menteri ESDM lewat Keputusan Nomor 20230913-01-0005 pada 13 September 2023.
Menindaklanjuti hal itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan SK Nomor 789 Tahun 2024 tentang Pencabutan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 851,21 hektare milik perusahaan.
Dalam keputusan tersebut, PT FBLN diwajibkan menyelesaikan kewajiban kehutanan, termasuk melakukan reklamasi dan revegetasi pada bekas areal seluas 829,90 hektare.
Temuan Tiga Kejanggalan Reklamasi
Namun, hasil monitoring dan evaluasi (monev) Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara pada Juli 2025 mengindikasikan tiga kejanggalan utama:
• Belum Ada Dokumen Resmi KLHK: Perusahaan belum mengantongi dokumen Rencana Umum dan Rencana Tahunan Reklamasi Hutan sesuai Surat Edaran Menteri LHK Nomor SE.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2024.
• Dokumen ESDM Belum Disahkan: Rencana Reklamasi periode 2021–2025 yang diajukan berdasarkan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 belum mendapat pengesahan Kementerian ESDM.
• Ketidaksesuaian Data Citra Satelit: PT FBLN mengklaim telah mereklamasi lahan seluas 84,223 hektare hingga 2024. Namun, analisis geospasial (QGIS) dengan menyandingkan (overlay) data citra satelit Google per 21 Juni 2022 menunjukkan belum terlihat adanya penutupan vegetasi di lokasi yang diklaim tersebut.
Pengawasan Diduga Sekadar Salin Data
LHP BPK juga menyoroti kinerja Tim Pelaksana Monitoring Dinas Kehutanan Maluku Utara. Tim tersebut diduga hanya mengutip laporan sepihak dari PT FBLN tanpa verifikasi faktual di lapangan.
"Berdasarkan temuan BPK, tim tidak melakukan overlay citra satelit maupun pengambilan foto drone. Mereka hanya mendatangi tiga titik reklamasi dan satu sediment pond. Data teknis seperti SPARING, jumlah pohon, dan dosis pupuk langsung dimasukkan ke laporan tanpa pembuktian faktual," kata Alan.
Selain itu, BPK mencatat tim auditor sempat dihalangi saat hendak menginspeksi fisik lokasi akibat tidak adanya pendampingan dari pihak PT FBLN. Tindakan ini dinilai berpotensi melanggar Pasal 24 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
"Kondisi lapangan diindikasikan tidak sesuai dengan laporan tertulis. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan ada dugaan kejahatan lingkungan. Kejagung perlu memanggil pihak Kadishut Malut dan manajemen PT FBLN untuk dimintai keterangan," tegas Alan.* (Kh)
