![]() |
Sebelumnya, Nasir disebut menyampaikan bahwa sepanjang pengetahuannya belum ada izin galian C di wilayah Bacan Selatan. Namun, dokumen yang ditunjukkan pihak perusahaan mencantumkan nomor perizinan 10052600086270001 dan Nomor Induk Berusaha (NIB) 1005260008627, yang diterbitkan pada 17 September 2026.
Dalam dokumen Pemerintah Republik Indonesia tersebut, PT Sibela Mining Jaya tercatat sebagai pelaku usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 08103, yakni penggalian kerikil dan pasir (sirtu). Lokasi usaha tercantum di Desa Tuokona, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Dokumen itu juga memuat keterangan “Telah memenuhi persyaratan” serta mencantumkan penerbitan atas nama Gubernur Maluku Utara melalui Kepala DPM-PTSP Provinsi Maluku Utara.
Keberadaan dokumen tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar informasi yang sebelumnya disampaikan kepada publik. Apakah data perizinan di tingkat kabupaten belum lengkap atau terdapat perbedaan pemahaman mengenai status dan kewenangan penerbitan izin?
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kabarhalmahera.com, pemilik izin, Bily Teadorus, menyatakan PT Sibela Mining Jaya telah mengantongi dokumen perizinan dari DPM-PTSP Provinsi Maluku Utara.
Bily menunjukkan dokumen yang memuat identitas perusahaan, nomor NIB, lokasi usaha, serta tanggal penerbitan. Meski demikian, status dan ruang lingkup izin tersebut tetap perlu dikonfirmasi kepada instansi yang tercantum sebagai penerbit.
Perlu Klarifikasi Pemerintah
Sebagai pejabat yang menjalankan fungsi pelayanan publik, Nasir Koda perlu memberikan penjelasan mengenai dasar keterangannya terkait status perizinan galian C di Bacan Selatan.
Jika dokumen PT Sibela Mining Jaya memang telah diterbitkan oleh instansi provinsi, informasi mengenai belum adanya izin perlu diperjelas konteksnya. Pernyataan bahwa seorang pejabat belum mengetahui adanya izin tidak serta-merta berarti izin tersebut belum pernah diterbitkan.
Karena itu, penting untuk mengetahui apakah keterangan Nasir didasarkan pada data yang tersedia di tingkat kabupaten atau telah melalui koordinasi dengan DPM-PTSP Provinsi Maluku Utara.
Klarifikasi diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman mengenai status perizinan perusahaan tersebut.
Dalam urusan pertambangan, kewenangan penerbitan izin harus merujuk pada pembagian urusan pemerintahan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, DPM-PTSP menjalankan pelayanan administrasi perizinan sesuai kewenangan yang diberikan.
Untuk memastikan kedudukan dokumen PT Sibela Mining Jaya, konfirmasi langsung kepada instansi penerbit menjadi langkah penting. Dokumen yang ditunjukkan kepada media perlu diperiksa untuk memastikan jenis perizinan, status penerbitan, serta kegiatan usaha yang diperbolehkan.
Kepala DPM-PTSP Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT Ali, diharapkan menjelaskan status dokumen tersebut, termasuk ruang lingkup kegiatan yang tercantum di dalamnya dan dasar penerbitannya.
Penjelasan resmi pemerintah provinsi diperlukan untuk menjawab perbedaan informasi yang berkembang sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
Kini, publik menantikan klarifikasi dari Nasir Koda dan DPM-PTSP Provinsi Maluku Utara. Dengan demikian, polemik mengenai izin galian C PT Sibela Mining Jaya tidak berlarut-larut dan dapat dijawab berdasarkan dokumen serta data resmi.
Kepastian hukum harus dibangun melalui verifikasi dokumen, data yang akurat, dan koordinasi antarlembaga. Bukan sekadar pernyataan yang belum disertai penjelasan memadai.* (Zul)
