![]() |
Aksi yang diinisiasi oleh kelompok tani Horimoi ini dilatarbelakangi oleh tuntutan penyelesaian ganti rugi pembebasan lahan yang dinilai mangkrak dan tak kunjung direalisasikan oleh pihak perusahaan sesuai dengan kesepakatan awal.
Sofyan Sahril, S.H., selaku kuasa hukum warga terdampak—di antaranya Marjon Tuange, Afridol Maimon, Levina, Silvia, beserta sejumlah warga lainnya—menegaskan bahwa lahan milik kliennya beserta tanaman tumbuh di atasnya telah mengalami kerusakan parah akibat aktivitas penambangan yang dilakukan PT Arumba Jaya Perkasa.
"Saya berdiri di sini selaku kuasa hukum klien saya untuk melakukan pembelaan atas hak-hak warga yang diduga dirampas secara sepihak oleh PT Arumba Jaya Perkasa. Hal ini tentu harus segera diselesaikan," ujar Sofyan di hadapan awak media.
Mediasi Alot dan Saling Silang Pendapat
Aksi unjuk rasa tersebut kemudian berlanjut ke agenda rapat mediasi atau hearing yang difasilitasi oleh Polres Halmahera Timur dan Polsek Wasilei Selatan. Pertemuan antara perwakilan warga yang dihadiri Sofyan Sahril (Kuasa Hukum), Mahri (Tokoh Masyarakat), Ferdinan Wamma, serta Yanus Wamma dengan pihak manajemen PT Arumba Jaya Perkasa berlangsung sengit. Kedua belah pihak berdebat alot mengenai mekanisme penyelesaian ganti rugi kerusakan lahan dan tanaman warga.
Dalam kesempatan itu, Sofyan sangat menyesalkan tindakan korporasi yang dinilai mengabaikan regulasi dan prinsip dasar industri. Menurutnya, PT Arumba Jaya Perkasa semestinya mengedepankan mekanisme penambangan yang sah dan mematuhi seluruh tahapan legalitas operasional sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Bukan dengan merusak lahan dan kepemilikan hak warga baru melakukan usaha penyelesaian. Jelas ini melanggar prinsip Good Mining Practice (GMP) dalam mekanisme industri pertambangan," tegas Sofyan.
Dalih Perusahaan dan Respons Keras LPP Tipikor
Menanggapi tudingan tersebut, Site Manager PT Arumba Jaya Perkasa, Ilham, berdalih bahwa lahan milik warga yang dipersoalkan berada di area jalan hauling, dan bukan merupakan bagian dari area Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan.
“Area tersebut tidak termasuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Arumba Jaya Perkasa, terhitung kurang lebih 25 kilometer dari titik nol Pelabuhan Jetty milik Arumba Jaya Perkasa,” jelas Ilham di sela-sela pertemuan mediasi.
Pernyataan dari pihak manajemen perusahaan itu langsung memantik respons keras dari Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara. Ketua Bidang Advokasi dan Investigasi LPP Tipikor Malut, Muhlas Ibrahim, yang turut mengawal jalannya mediasi, menilai dalih yang disampaikan pihak perusahaan justru semakin memperkuat indikasi adanya pelanggaran hukum berat.
“Pertama, jika sebuah perusahaan nikel menyerobot atau menggunakan lahan warga di luar wilayah IUP tanpa menyelesaikan ganti rugi, tindakan ini diduga merupakan pelanggaran hukum berat. Baik dari sisi hukum pidana, perdata, maupun regulasi pertambangan,” ujar Muhlas.
Ia menegaskan, secara regulasi, setiap korporasi tambang hanya diperbolehkan beroperasi secara sah di dalam batas koordinat yang tertera secara resmi pada dokumen IUP mereka. Atas temuan fakta di lapangan ini, LPP Tipikor Malut menyatakan sikap tegas untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
"Oleh karena itu, kami secara kelembagaan bakal melakukan proses lanjut atas sejumlah fakta hukum yang kami temukan bersama warga Loleba pada aksi unjuk rasa yang berlangsung siang tadi," pungkas Muhlas.*
