![]() |
| Kapolsek bersama tim saat musnahkan tempat penyulingan Cap Tikus di Desa Roko Galela. (Istimewa) |
Operasi penertiban ini dipimipin langsung oleh Kapolsek Galela IPDA Fajri M. Samsudin, S.H. Kamis (5/11/2026).
Kapolres Halmahera Utara melalui Kapolsek Galela IPDA Fajri M. Samsudin menjelaskan bahwa, operasi ini merupakan tindak lanjut dari perintah pimpinan untuk menekan angka kriminalitas yang sering kali dipicu oleh konsumsi minuman keras.
"Dari hasil pemetaan Unit Intelkam, kami langsung bergerak menuju sasaran di perkebunan Desa Roko. Di lokasi tersebut, kami menemukan sebuah gubuk yang aktif digunakan sebagai tempat penyulingan miras jenis cap tikus milik seorang petani setempat berinisial EM (48) tahun," ujarnya.
Fajri menjelaskan, dalam penggrebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah bahan baku utama pembuatan minuman keras. Polisi langsung memusnahkan barang bukti di tempat demi memberikan efek jera dan menghentikan proses produksi.
"Kami temukan bahan baku berupa 4 galon air perasan pohon aren (saguwer) berukuran 25 liter dan setengah drum saguwer langsung kami musnahkan di tempat dengan cara ditumpahkan ke tanah. Petugas juga membongkar tungku yang digunakan untuk menyuling miras tersebut," ungkap Fajri.
Polisi juga mengamankan sejumlah alat produksi ke Mako Polsek Galela sebagai barang bukti, antara lain 2 staf pipa penyulingan warna hitam, 4 galon kosong ukuran 25 liter, dan 1 buah drum biru berukuran 100 liter.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Halmahera Utara, khususnya di wilayah Galela, untuk tidak melakukan aktivitas produksi maupun peredaran minuman keras ilegal demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
====
Penulis : Rustam Gawa.
Editor : Redaksi.
