Apdesi Maluku Utara Tolak Perpres Nomor 104, Gubernur Diminta Bersikap

Sebarkan:
Pengurus DPD  Apdesi Maluku Utara saat menggelar konferensi pers (dok:har/KH)
KbrMALUT - Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau DPD Apdesi Maluku Utara menolak Peraturan Presiden (Perpres) nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun 2022.

Sikap penolakan ini disampaikan langsung ketua Apdesi Maluku Utara, Hasanudin Tidore, melalui konferensi pers yang digelar di Kantor Desa Fatce, Kabupaten Kepulauan Sula, Rabu, 15 Desember 2021.

Hasanudin menyatakan, Perpres yang di keluarkan Presiden Jokowi pada 29 November lalu tersebut telah membuat seluruh Kepala Desa di Maluku Utara resah.

“Itu karena Perpres yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat sangat bertentangan dan berdampak kepada kepala desa di seluruh indonesi,” ujar Hasanudin.

Menurutnya, keresahan para Kepala Desa itu pada empat poin Perpres khusunya di pasal 5, ayat 4. Keempat poin itu diantaranya, program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa nominalnya sudah ditentukan paling sedikit itu 40 persen, Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, dan Dukungan pendanaan penanganan Covid-19 itu paling sedikit 8 persen dari total alokasi Dana Desa yang diterima oleh setiap desa, dan program sektor prioritas lainnya.

Dari empat poin penggunaan DD yang telah ditentukan pemerintah pusat melalui Perpres 104 tersebut, Pemdes mengelola sisa sebesar 32 persen dan alokasi yang diprotes keras oleh para kepala desa yaitu pada penggunaan DD untuk bantuan langsung tunai paling sedikit 40 persen.

Atas dasar itu Hasanudin mengungkapkan, DPD dan DPC Apdesi serta seluruh kepala desa di Maluku Utara meminta dan mendesak presiden Joko Widodo untuk segera revisi kembali Perpres tersebut.

“Perpres yang di keluarkan itu juga membuat kepala desa kewalahan dalam menyusun APBDes dan RKPDes di masing-masing desa,” katanya.

Selain itu Hasanudin juga mendesak Gubernur Provinsi Maluku Utara agar mengintruksikan seluruh Bupati dan Wali Kota segera mengeluarkan rekomendasi untuk membatalkan Perpres tersebut.

Sementara itu Ketua DPC Apdesi Kabupaten Kepulauan Sula, Sirajudin Umasangadji, mendesak presiden Republik Indonesi Jokowi segera merevisi pasal 5 ayat 4 Perpres tersebut.

"Kenapa demikian, karena sejak tahun 2020 adanya program BLT dan sampai saat tahun 2021, 78 desa khususnya di Kabupaten Sula, Maluku Utara tidak ada program fisik yang bisa dilaksanakan, itu karena pembagian porsi anggaran dana desa dua tahun terakhir ini lebih bersar dianggarkan pada porsi bantuan langsung tunai atau BLT,” jelasnya.

"Maka kami tetap menolak Perpres Nomor 104 pasal 5 ayat (4). Dan Apdesi Kepulauan Sula juga meminta Bupati Kepulauan Sula untuk segera mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan Perpres yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat," sambung Sirajudin.

Ia bilang, alasan penolakan aturan presiden tersebut lantaran pihaknya sangat dirugikan.

"Kami merasa dirugikan karena porsi BLT di angka minimal 40 persen. Sebab peningkatan atau dampak covid-19 saat ini sudah semakin menurun jelang akhir Desember 2021 ini," tandasnya. (har/red).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini