KPK Didesak Tetapkan Gubernur Maluku Utara Sebagai Tersangka Kasus 27 IUP

Sebarkan:

Aksi demostrasi GPM di kantor KPK RI (istimewa)
KbrMALUT – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara bersama Pengurus GPM DKI kembali mendesak KPK RI untuk segera membongkar kasus dugaan Pemalsuan Dokumen 27 Izin Usaha Pertambangan atau IUP di Maluku Utara.

Pasalnya menurut pendemo, penanganan kasus yang melibatkan Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba di KPK tersebut hingga kini tak ada langkah maju.

“Padahal kasus ini sudah dilaporkan DPRD Provinsi Maluku Utara pada 2018 silam,” teriak koordinator aksi Yuslan Gani saat menyampaikan orasi didepan kantor KPK di Jakarta, Rabu, 1 Desember 2021.

Selain Desakan, kata Yuslan, kedatangan GPM di kantor KPK itu juga menuntut kepastian hukum terkait status Gubernur Provinsi Maluku Utara atas perkara tersebut.

“Karena kasus ini terlanjur berlarut-larut di KPK karena itu kami meminta agar KPK segera menetapkan Gubernur Maluku Utara sebagai tersangka,” tandasnya. * (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini