![]() |
| Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos. (Istimewa) |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memperluas penyidikan kasus dugaan suap penghitungan pajak yang berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Meski kasus awalnya bergulir di Jakarta, peluang pemeriksaan pejabat daerah termasuk Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos tidak ditutup oleh lembaga antirasuah.
Kasus Suap Pajak dan Potensi Kerugian Negara
Dikutip dari Inilah.com, Kasus ini terkait dengan pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada (WP) untuk periode pajak 2023. Awalnya, perusahaan pertambangan nikel ini terdeteksi memiliki potensi kekurangan bayar pajak sebesar Rp75 miliar. Namun dalam proses sanggahan, nilai kewajiban pajak tersebut “didiskon” sekitar 80 persen menjadi Rp15,7 miliar.
Menurut KPK, praktik pengurangan tersebut dilakukan melalui modus suap dan manipulasi perhitungan pajak, sehingga negara berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp59 miliar. Untuk menyamarkan aliran uang suap, diduga digunakan kontrak fiktif jasa konsultasi dan pembayaran dilakukan secara tidak resmi.
OTT dan Penetapan Tersangka
Operasi Tangkap Tangan (OTT) pertama oleh KPK di tahun 2026 ini berlangsung pada 9–10 Januari 2026 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dari operasi itu, KPK menetapkan lima tersangka, antara lain:
- Dwi Budi – Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin – Kepala Seksi Pengawas & Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar – Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
- Abdul Kadim Sahbudin – Konsultan Pajak
- Edy Yulianto – Staf PT Wanatiara Persada
Kelima tersangka telah ditahan selama 20
hari di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Perluasan Penyidikan dan Keterkaitan Daerah
Meski locus perkara utama berada di Jakarta, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyatakan penyidikan tetap dapat diperluas jika bukti mengarah pada tindak pidana korupsi lain, termasuk keterlibatan pihak di daerah.
“Kami fokus pada tindak pidana suap terkait masalah pajaknya, tetapi apabila ditemukan indikasi korupsi lain atau bukti kuat yang mengarah ke pihak-pihak lain, tentu akan kami dalami,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Hal ini membuka peluang KPK memanggil atau memeriksa pejabat daerah, termasuk Gubernur Maluku Utara, apabila ditemukan keterkaitan dengan proses izin tambang atau aliran dana dalam penyidikan lebih lanjut.*
