![]() |
| Aktivitas PT Karya Wijaya di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara. (Istimewa) |
Rangkaian temuan tersebut tercatat dalam laporan resmi DPRD Provinsi Maluku Utara dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hingga kini, persoalan yang muncul belum sepenuhnya mendapat penjelasan terbuka kepada publik.
Temuan Pansus DPRD: IUP Diterbitkan di Tengah Persyaratan yang Tidak Lengkap
Pada 2017, Panitia Khusus (Pansus) Izin Usaha Pertambangan (IUP) DPRD Provinsi Maluku Utara melakukan penyelidikan terhadap sejumlah izin pertambangan. Dalam laporan resminya, Pansus mencatat PT Karya Wijaya yan sebelumnya bernama PT Karya Wijaya Blok I sebagai salah satu IUP yang dinilai bermasalah secara administratif.
Pansus menemukan bahwa pada saat proses penerbitan izin, sejumlah dokumen persyaratan belum terpenuhi, antara lain:
• Tidak memiliki daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan berpengalaman minimal tiga tahun dan/atau geologi.
• Tidak memiliki peta WIUP dengan batas koordinat geografis sesuai ketentuan SIG nasional.
• Tidak memiliki bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi.
• Tidak memiliki bukti pembayaran kompensasi data informasi hasil lelang IUP.
• Tidak memiliki laporan lengkap eksplorasi.
• Tidak memiliki laporan studi kelayakan.
• Tidak memiliki rencana pembangunan sarana prasarana penunjang operasi produksi.
• Tidak tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi berpengalaman minimal lima tahun.
• Tidak memiliki dokumen AMDAL.
• Tidak memiliki dokumen izin lingkungan.
• Tidak memiliki jaminan reklamasi dan pascatambang.
Seluruh temuan tersebut dituangkan dalam laporan resmi Pansus DPRD Provinsi Maluku Utara yang ditandatangani Ketua Pansus, Sahril Marsoly yang ramai diberitakan media. Dalam laporan itu, PT Karya Wijaya Blok I ditetapkan sebagai satu dari 27 IUP yang dikategorikan bermasalah.
Proses Teknis Izin Dipertanyakan
Dalam rapat Pansus Angket, mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Ir. Rahmatia Rasyid, menyampaikan bahwa selama masa jabatannya hingga dinonjobkan pada 23 Mei 2016, dirinya tidak pernah memproses maupun menandatangani telaah teknis atau pertimbangan teknis untuk PT Karya Wijaya Blok I.
Namun, Pansus menemukan adanya dokumen pertimbangan teknis tertanggal 14 Januari 2016 yang ditandatangani oleh Plt. Kabid Pembinaan Usaha Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Maftuch Iskandar Alam, ST, MT.
Dalam rapat Pansus, Kepala BKD Provinsi Maluku Utara menyatakan bahwa hingga Oktober 2017, Maftuch Iskandar Alam masih tercatat sebagai PNS Kabupaten Halmahera Selatan.
Selain itu, pertimbangan teknis tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2016 tentang pembentukan Tim Teknis PTSP, yang mengatur bahwa pertimbangan teknis perizinan harus dikeluarkan oleh tim teknis PTSP.
Tidak Melalui PTSP
Fakta lain terungkap dalam rapat Pansus penyelidikan tanggal 29 September 2017.
Kepala Biro Hukum Provinsi Maluku Utara, Salmin Djanidi, serta Kepala BPMP-PTSP, Nirwan M.T Ali, menyatakan bahwa proses perizinan PT Karya Wijaya Blok I tidak melalui BKPM-PTSP Provinsi Maluku Utara.
Padahal, Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2016 menegaskan bahwa kewenangan penerbitan IUP Operasi Produksi dilimpahkan kepada BKPM Provinsi Maluku Utara.
Temuan BPK RI: Operasi Produksi dan Kewajiban Dasar
Persoalan PT Karya Wijaya, perusahaan milik Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos ini kembali muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) BPK RI Nomor 13/LHP/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024.
Dalam laporan tersebut, BPK mencatat bahwa PT Karya Wijaya telah melakukan pembukaan lahan pada tahap Operasi Produksi tanpa memenuhi sejumlah kewajiban dasar, antara lain:
• Tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
• Tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang.
• Tidak memiliki izin pembangunan jetty.
Temuan ini dicatat sebagai ketidaksesuaian administratif terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan dan kehutanan.
Perlu diketahui Izin PT Karya Wijaya diterbitkan di masa mantan Gubernur Maluku Utara, Alm Abdul Gani Kasuba dengan detail IUP: Nomor izin 502/34/DPMPTSP/XII/2020, kegiatan operasi produksi, kode WIUP : 2682022122023001, luas areal 500,00, hektar, periode berlaku 0-04-12 2020 sampai 04-12 2040, tahapan CNC I.T.
PT Karya Wijaya mendapat pembaharuan IUP pada Januari 2025 dengan nomor perizinan: 04/1/IUP/PMDN/2025, areal bertambah menjadi 1.145,00 hektare. Berlaku hingga sampai Maret 2036. Lokasinya mencakup dua kabupaten. Yakni Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.
Selain terbentur sejumlah, PT KW juga diduga bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) dengan PT FBLN. Sebab PT Karya Wijaya masuk beroprasi di wilayah PT FBLN.
Sorotan Praktisi Hukum
Di tengah menguatnya temuan lembaga negara, sorotan dari kalangan praktisi hukum pun kian tajam. Salah satu yang konsisten menyuarakan kritik adalah Hendra Karianga, praktisi hukum Maluku Utara, yang berulang kali memberi pernyataan kepada media terkait aktivitas PT Karya Wijaya.
Hendra menilai persoalan PT Karya Wijaya bukan sekadar cacat administratif, melainkan berpotensi masuk kategori dugaan pelanggaran serius hukum pertambangan dan lingkungan.
“Kalau izin terbit dari dokumen yang cacat prosedur atau ditandatangani pejabat yang tidak berwenang, maka seluruh produk izinnya dapat dinyatakan batal demi hukum. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi bisa masuk ranah pidana jika ada unsur pemalsuan atau penyalahgunaan kewenangan,” ujar Hendra dalam salah satu wawancara media.
Ia juga menyoroti temuan BPK terkait ketiadaan IPPKH serta jaminan reklamasi. Menurutnya, aktivitas operasi produksi tanpa memenuhi syarat dasar tersebut merupakan pelanggaran terang terhadap Undang-Undang Minerba dan regulasi lingkungan.
“Perusahaan tidak boleh melakukan operasi produksi sebelum seluruh kewajiban dasar dipenuhi. Jika ini dilanggar, negara wajib menghentikan aktivitasnya dan mengevaluasi seluruh izin yang telah diterbitkan,” tegasnya.
Tak hanya itu. Hendra juga menyoroti dugaan PT Karya Wijaya melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah IUP yang sah. Ia menyebut jika dugaan tersebut benar, maka perusahaan telah melakukan tindakan melawan hukum serius.
“Jika benar melakukan penambangan di luar IUP, itu pelanggaran berat yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum,” kata Hendra, sebagaimana dikutip media.
Hendra bahkan menyebut praktik penambangan di luar izin sebagai bentuk kejahatan pertambangan yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan secara masif. Ia mendesak aparat penegak hukum, Kementerian ESDM, hingga Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas perusahaan.
Sorotan lain Hendra adalah dugaan penjualan ore nikel tanpa izin resmi. Menurutnya, penjualan mineral tanpa dasar izin sah bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk kategori tindak pidana.
“Penjualan ore tanpa izin merupakan pelanggaran kriminal. Jika terbukti, ini bisa dikualifikasikan sebagai extraordinary crime karena berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa IPPKH yang sah merupakan pelanggaran ganda: melanggar UU Minerba sekaligus UU Kehutanan. Konsekuensinya tidak hanya administratif, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana dan pencabutan izin.
Rangkaian temuan DPRD, BPK, serta pernyataan pejabat dan praktisi hukum menunjukkan bahwa persoalan PT Karya Wijaya telah menjadi bagian dari evaluasi tata kelola pertambangan di Maluku Utara.
Kabarhalmahera.com telah berupaya menghubungi manajemen PT Karya Wijaya untuk meminta tanggapan dan klarifikasi atas seluruh temuan yang tercantum dalam laporan DPRD dan BPK tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban resmi dari pihak perusahaan. (Red)
