Diduga Cari Untung, Kades Kususinopa Terancam di Pidanakan

Sebarkan:

Pembangunan IPAL skala permukiman kombinasi MCK di Desa Kususinopa yang diduga bermasalah (dok: Sukri/KH)
KbrTIDORE - Lembaga Pengawasan dan Pemeberatasan Tindak Pidana Korupsi atau LPP - Tipikor Maluku Utara mendesak Inspektorat Kota Tidore Kepulauan segera melakukan pemeriksaan terhadap kepala Desa Kususinopa, Kecamatan Oba, Bahrun Rumput.

Pemeriksaan itu terkait proses pekerjaan pembangunan IPAL skala permukiman kombinasi MCK di Desa Kususinopa yang diduga bermasalah.

Pasalnya proyek yang bersumber dari DAK tahun anggaran 2021 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tidore Kepulauan tersebut tidak diselesaikan sesuai waktu pelaksanaan 240 hari kalender.

Anggaran dari proyek itu sebesar Rp. 500.000.000,- dengan pelaksana Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Aksam Jaya.

"Anehnya setiap pencairan anggaran  kegiatan tersebut hanya dikelola Kepala Desa sendiri tanpa melibatkan ketua KSM Aksam sebagai pelaksana," ujar Sekretaris LPP - Tipikor Maluku Utara Sukri Ansar, Jumat sore, 20 Januari 2022.
Papan proyek
Parahnya menurut Sukri, realisasi kesepakan antara KSM Aksam dan Kepala Desa juga tidak sesuai harapan. Karna itu kata dia, Kepala Desa tersebut terancam pidana.

"Kesepakatan awal itu upah tukang di sepakati sebesar 30 persen dari nilai pagu pekerjaan tetapi justru yang diterima oleh masyarakat hanyalah sebesar 17 persen," katanya.

Sukri meyatakan selain Inspektorat, pihaknya juga mendesak Polres Kota Tidore Kepulauan agar segera melakukan penyidikan atas dugaan pada proyek IPAL tersebut.

"Kami juga meminta Walikota Tidore agar segera menonaktifkan jabatan kepala Desa Kususinopa," tegasnya.

Sukri bilang, kasus tersebut juga akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku Utara.
"Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas," tandasnya.

Hingga berita ini di publis,  Kepala Desa Kususinopa masih dalam upaya konfirmasi.*(tim/red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini