Tuding Hibahkan Lahan ke Polda Malut, Pemda Halmahera Timur Somasi Fuad Yakub

Sebarkan:
HALTIM – Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Timur, Maluku Utara, mengambil langkah hukum tegas terhadap Fuad Yakub. Melalui Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (PLH) bersama Bagian Hukum dan Organisasi Setda, Pemda melayangkan somasi serta peringatan keras terkait unggahan Fuad di media sosial mengenai hibah lahan.

Plt. Kepala Dinas Pertanahan dan LH, Hardiyansa Majid, menegaskan bahwa lahan yang diserahkan kepada Mako Brimob Polda Maluku Utara merupakan hibah pribadi dari Drs. Hi. Ubaid Yakub, bukan berasal dari aset daerah.

"Tanah tersebut dihibahkan secara pribadi oleh Pak Ubaid Yakub kepada mako Brimob Polda Malut sejak tanggal 13 Noveber tahun 2023 dengan luas empat hektare. Jadi, bukan dari Pemda Haltim," tegas Hardiyansa dalam konferensi pers, Rabu, 21 Januari 2026.

Bantahan Tuduhan Sewenang-wenang

Hardiyansa menyayangkan narasi yang dibangun Fuad Yakub yang menyebut Pemkab Haltim menghibahkan lahan secara sepihak. Menurutnya, hibah tersebut adalah bentuk kecintaan Bupati Ubaid Yakub secara personal terhadap daerah.

"Opini yang dibangun seolah-olah Pemerintah Daerah bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat. Hal ini tidak benar. Oleh karena itu, Pemda secara resmi menyampaikan peringatan tegas dan teguran keras kepada saudara Fuad Yakub," lanjut mantan Kabag Hukum ini.

Pemda memberikan tenggat waktu 1x24 jam bagi Fuad untuk mencabut seluruh unggahannya di media sosial. Selain itu, ia dituntut meminta maaf secara terbuka dalam waktu tiga hari ke depan.

"Jika somasi ini diabaikan, kami akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini. Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih bijak dalam berkomunikasi di ruang publik," pungkas Hardiyansa.

Klarifikasi Bagian Hukum

Senada, Kabag Hukum Setda Haltim, Ifdal Rajak, kembali menekankan bahwa lokasi tanah tersebut adalah milik personal. Ia memperingatkan Fuad agar menghentikan penyebaran informasi yang dianggap menyudutkan pemerintah.

"Terkait dengan lokasi tanah yang Dihibahkan oleh institusi Brimob ini secara personal bukan dari aset Pemerintah Daerah Halmahera Timur," jelas Ifdal.

Ia juga menanggapi klaim Fuad mengenai status tanah tersebut. "Secara tegas mengingatkan kepada fuad yakub agar menghentikan pemberitaan yang di konsumsi publik, dan kalau fuad menyambut bahwa ini tana adalah ahli waris akan tetapi ini akan ada rananya. Fuad yakub harus meminta maaf kepada pemda haltim, agar publik tidak salah paham apa yang di publikasikan olah Fuad," tutup Ifdal.*

====
Penulis: Wahono Side
Editor   : Tim Redaksi

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini