Ilustrasi (istimewa) |
Masa kepemimpinan Bupati Pulau Morotai Benny Laos dan Wakilnya Asrun Padoma akan berakhir pada 22 Mei 2022.
Sementara Bupati Kabupaten Halmahera Tengah, Edi langkara dan wakilnya Rahim Odeyani masa jabatnya berakhir pada 23 Desember 2022.
Kekosongan kepemimpinan pemerintah daerah ini, nantinya bakal diisi oleh penjabat kepala daerah hingga Pemilu serentak digelar tahun 2024. Hal ini sebagai konsekuensi tidak diubahnya Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Benny Laos dan Edi Langkara di pastikan "Nganggur" dua tahun menunggu Pilkada. Ini karena gelaran Pilkada tahun 2022 dan 2023 diundur ke tahun 2024.
Terkait Transis kepempinan di dua kabupaten tersebut, Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba diminta jelih menempatkan Penjabat atau Pj Bupati.
"Jangan sampai pejabat yang di angkat sebagai Pj itu hanya karena kepentingan politik dan mengabaikan subtansi pembangunan daerah," ujar Ketua DPD GMNI Maluku Utara Maskur H. Latif di Ternate, Selasa, 25 Januari 2022.
Maskur menyebut, waktu dua tahun yang bakal diisi Pj Bupati itu terbilang cukup lama. Karenanya pejabat yang ditugaskan nantinya harus berpengalaman dan punya skil membangun daerah.
"Pj Bupati harus siap secara mental karena punya tugas besar menuntaskan program-program daerah yang ditinggalkan pemimpin sebelumnya," pintanya. (tim/red)