Tiga Ranperda Kota Tidore Resmi Disetujui DPRD

Sebarkan:
Penandatangan persetujuan Ranperda (As)
TIDORE- Tiga Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda Kota Tidore Kepulauan resmi disetujui, selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan.

Tiga Ranperda itu tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada perusahaan Umum Daerah Air minum Ake mayora, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, dan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Narkoba.

Tiga Ranperda itu disetujui dalam rapat Paripurna ke 17 masa persidangan III tentang Pembicaraan Tingkat II yang berlangsung di gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Senin, 15 Agustus 2022.

Rapat itu dipimpin langsung ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Ishak, yang dihadiri 22 Anggota DPRD, Wali Kota Tidore Kepulauan Capt. Ali Ibrahim, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, Forkopimda Kota Tidore, Staf Ahli Walikota, Asisten Sekda, Pimpinan OPD, Camat, Lurah dan Insan Pers.

Wali Kota Tidore Capt. Ali Ibrahim (As)
Walikota Tidore Kepulauan Capt, H. Ali Ibrahim dalam pidatonya mengatakan, Ranperda tersebut, dua diantaranya merupakan Ranperda usul prakarsa DPRD yang telah diajukan dalam rapat paripurna ke 5 masa persidangan III pada tanggal 17 Mei 2022 lalu. Sementara untuk Ranperda tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan umum Daerah Air minum Ake Mayora, merupakan salah satu diantara tujuh Ranperda yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah dan telah diajukan secara kolektif pada rapat paripurna ke-4 masa persidangan III pada tanggal 17 mei 2022 lalu.

"Kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada ketua, Wakil ketua, para anggota dewan, serta yang teritimewa ketua dan anggota Pansus DPRD yang telah bekerja keras untuk menyelesaikan ketiga Ranperda ini, sehingga ketiga Ranperda dapat disetujui dan selanjutnya ditindaklanjuti untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," ujar Capt. Ali.

Penyerahan keputusan (As)
Setelah disetujui dan disahkan, kemudian dilanjutkan dengan penandatangan sekaligus penyerahan keputusan DPRD oleh Ketua DPRD Kota Tidore,Ahmad Ishak, kepada Waklikota Tidore Kepulauan, Capten H. Ali Ibrahim. (As)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini