Kejati Malut Didesak Segera Periksa Direktur RSUD CB Ternate Atas Kasus Dugaan Pemotongan TPP

Sebarkan:
Aksi GPM Ternate di depan kantor Kejati Maluku Utara (Kamera)
KAMERA TERNATE - Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajati Maluku Utara (Malut) didesak segara memanggil secara paksa Direktur RSUD Chasan Boesoeirie (CB) Ternate, dr. Samsul Bahri, untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan korupsi pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai atau TPP.

Desakan itu disampaikan oleh DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kota Ternte lewat aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Maluku Utara, Kamis, 15 September 2022.

“Perlu kami tegaskan bahwa saudara direktur segera dimintai keterangan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ada di RSUD,” teriak ketua DPC GPM Ternate, Juslan Hi. Latif, dalam orasinya.

Pasalnya menurut dia, direktur diduga terlibat dan tahu jelas terkait dengan pemotongan TTP milik 800 lebih pegawai di RSUD Chasan Boesoeirie Ternate yang dilakukan secara sepihak.

“Direktur harus bertanggung jawab atas kasus ini, karena tindakan seperti ini sudah berulang-ulang kali terjadi di RSUD,” ucapnya.

Tak hanya itu, Juslan juga meminta Kejati Malut menelusuri harta kekayaan peribadi milik direktur RSUD Chasan Boesoeirie Ternate yang diduga melampaui batas kewajaran.

“Menurut kami harta kekayaan direktur ini telah melampaui batas kewajaran karena itu harus ditelusuri,” tandasnya.

Sebelumnya, direktur RSUD Chasan Boesoirie Ternate, dr. Syamsul Bahri telah dilayangkan surat pemanggilan pemeriksaan oleh Tim Penyelidik Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk dimintai keterangan pada 14 September kemarin. Namun ia mangkir dari panggilan lembaga Adhyaksa tersebut.

“Memang Rabu hari ini rencana permintaan keterangan Direktur RSUD Chasan Boesoirie tetapi yang bersangkutan belum hadir,”Ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, Rabu kemarin.

Perlu diketahui, dalam dugaan korupsi pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai TPP ini sebanyak 12 saksi telah dimintai keterangan. Kasus dilaporkan oleh Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau LPP-Tipikor Malut pada 5 Agustus 2022 lalu.

Dalam laporan itu sejumlah pejabat RSUD ikut diaduhkan antara lain, Direktur RSUD Chasan Boesoerie, Wakil Direktur Keuangan, Bagian Bidang Penyusunan dan Evaluasi Anggaran, Bidang Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana, Bidang Akutansi dan Kasubdit Verifikasi Akutansi, Ka. Subdid Penyusunan Anggaran, Ka.Subdid Perbendaharaan, Ka. Subdid Akutansi Keuangan Ka. Subdid Evaluasi Anggaran dan Ka.Subdid Mobilisasi Dana.

====
Penulis : Arfles Rajalahu
Editor    : Rustam Gawa
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini