Laporan Tertulis dan Bukti Kasus Dugaan Rasis Resmi Dimasukan ke Polres Tidore

Sebarkan:
Amir Abdullah didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Albar dan Suleman Galitan saat memasukan laporan ke SPKT Polres Tidore. (Kamera/Aidar)
KAMERA, TIDORE - Laporan tertulis atas kasus dugaan rasisme yang dilakukan bakal calon Wali Kota Tidore Kepulauan Samsul Rizal Hasdy resmi dimasukan ke Polres Kota Tidore Kepulauan, Selasa, 27 September 2022 kemarin.

Laporan itu dimasukan oleh Kepala Desa Balbar Kecamatan Oba Utara  Amir Abdullah yang didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Albar dan Suleman Galitan.

"Kami sampaikan laporan itu disetai bukti-bukti," ujar Amir.

Sementara kuasa hukum Fahmi Albar kepada sejumlah wartawan menegaskan, bahwa pernyataan Samsul Rizal saat bersilaturrahim dengan warga masyarakat Kelurahan Mareku pada Jumat 23 September 2022 lalu merupakan suatu tindakan kejahatan.

"Setelah kami kaji, perbuatan Syamsul ini kemudian kami laporkan atas dugaan kejahatan terhadap ketertiban umum pasal 156 KUHP, dan diskriminasi ras dan etnis pasal 16 jo pasal 4 UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Dan untuk sanksi pidananya, paling lama 5 tahun penjarà dan denda senilai Rp.500 Juta," jelasnya.

Fahmi berharap agar pihak kepolisian menseriusi kasus tersebut, sehingga dalam waktu dekat sudah bisa ditingkatkan dari Penyelidikan ke penyidikan.

"Kami akan mengawal kasus ini mulai dari Penyelidikan, Penyidikan sampai pada putusan pengadilan," tegasnya.

Fahmi bilang, pernyataan Syamsul yang menyinggung masyarakat Oba dan Suku sanger itu telah berefek serius di sampai terjadi aksi demonstrasi oleh  masyarakat oba dan para kepala desa sedaratan Oba.

"Sehingga dikhawatirkan jika tidak diproses secara hukum, maka akan melahirkan konflik," tandasnya.

====
Penulis : Aidar Salasa
Editor   : Rustam Gawa
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini