Oknum Kontraktor, Tersangka Penganiayaan Watawan di Tidore Resmi di Tahan

Sebarkan:
Tersangka M. Siraz Tuni saat diserahkan ke Kejari Sosia Tidore Kepulauan (Kamera/Aidar) 
KAMERA TIDORE - Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, tersangka kasus penganiayaan terhadap wartawan Posko Malut, M. Siraz Tuni, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Soasio Kota Tidore Kepulauan, Kamis 15 September 2022.

Pelimpahan berkas tersebut disertai dengan penyerahan barang bukti. Tersangka ini merupalan oknum kontraktor di kota Tidore.

"Iya berkas dan tersangkanya sudah diserahkan pagi tadi ke Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, oleh Penyidik," ujar Kasat Reserse dan Kriminal Polres Tidore Kepulauan, IPTU Redha Astrian saat dihubungi media ini, Kamis 15 September 2022.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Tidore, Gama Palias mengatakan, bidang tindak pidana umum Kejari telah menerima tersangka atas M. Siraz Tuni, beserta barang bukti dari Penyidik Kepolisian Resort Kota Tidore Kepulauan.

"Berkas tersangka M. Siraj Tuni sudah diterima oleh bidang tindak pidana umum, yang sebelumnya berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21), dengan nomor: B-1127/Q.2.11.3/Eoh.1/09/2022 tertanggal 05 September 2022," kata Gama.

Baca juga: Diserang Oknum Kontraktor Pakai Pisau, Wartawan Posko Malut Biro Tdore Alami Luka Sobek

Ia bilang, penyerahan tersangka dan barang bukti itu dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Tidore, Tim Penyidik Polres Tidore, dan Keluarga tersangka.

"Semntara itu tersangka ini dikenakan pasal 353 ayat (1) KUHP atau pasal 351 ayat (1) KUHP, " ujarnya.

Gama menambahkan, saat ini tersangka
telah tahan di Rutan Kelas IIB Soasio selama 20 hari terhitung sejak  15 September sampai dengan 4 Oktober 2022. Hal itu kata dia, berdasarkan Surat Perintah Penahanan, Nomor Print-320/Q.2.11.3/Eoh.2/09/2022 tanggal 15 September 2022.

"Tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIB Soasio, untuk dilakukan penitipan penahanan," ucapnya.

Ia menjalaskan, penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas IIB Soasio itu dilakukan dengan alasan objektif dan subjektif, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menjelaskan perintah penahanan atau penahanan lanjutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana.

"Dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," tandasnya.

====
Penulis : Aidar Salasa
Editor    : Rustam Gawa
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini