Dikbud Malut Siap Salurkan Dana Beasiswa PIP

Sebarkan:
Pengelolah data monitoring dan Evaluasi  penyaluran beasiswa Dikbud Malut, Fadli Abd Kadir. (Istimewa)
KAMERA SOFIFI - Dinas pendidikan dan kebudayaan atau Dikbut Provinsi Maluku Utara menetapkan Sk Pemberian untuk bantuan beasiswa kemendikbud lewat Program Indonesia Pintar,  jenjang SMA , SMK dan SLB.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pengelolah data monitoring dan Evaluasi  penyaluran beasiswa Dikbud Malut, Fadli Abd Kadir, Minggu, 9 Oktober 2022.

Ia mengatakan, dana beasiswa ini rencannya di salurkan mulai 16 Oktober mendatang secara keseluruhan. Itu karena kata dia, pihak bank sementara melakukan penyaluran langsung pada rekening siswa. 
 
"Menurut informasi dari Penanggung jawab PIP Pusat bisa selesai pada 15 Oktober nanti," katanya.

Dari total dana beasiswa yang di bagikan nanti adalah senilai Rp. 2.870.000.000. Dengan rincian jenjang SMA Rp. 1.339.000.000), SMK Rp 1.487.000.000), dan SLB Senilai Rp. 44.000.000. Dari jumlah ini masing-masing mendapatkan sesuai kelas pembagian mulai Rp 500.000 dan Rp 1.000.000 persiswa siswa.

"Namun pada gelombang ke I sesuai status aktivasi rekening siwa di bank penyalur BNI suda ada berapa SK yang di akomodir lebih dulu dengan jumlah sebagai berikut, yakni  SMK sebanyak  405 orang siswa/siswi dan SMA sebanyak 383 orang siswa/siswi. tersebar di Maluku Utara," jelas Fadli.

Fadli mejelasan terkait dengan sistematika pencairan yang di lakukan langsung oleh siswa maupun secara kuasa oleh Kepala satuan pendidikan itu, sesuai dengan juknis yang telah di atur dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 dan Persesjen Nomor 14 Tahun 2022 .

Ketua pengelolah beasiswa PIP Bidang SMK  Rastam Sudirman menambahkan, ia meminta kepada seluruh kepala satuan pendidikan agar dapat memaksimalkan proses penyaluran ini, dengan cara mempersiapkan segala bentuk persyaratan pencairan yang dilakukan baik secara langsung oleh siswa maupun secara kuasa oleh kepala sekolah atau bendahara dan Operator.

Ia bilang, Dana PIP dapat digunakan sebagai biaya praktik tambahan atau penambahan biaya uji kompetensi atau UJK (jika beasiswa UJK tidak mencukupi), biaya magang/penempatan kerja ke dunia usaha dan duni industri bagi peserta didik pendidikan formal. Penerima PIP tidak diperkenankan menggunakan dana PIP untuk tujuan yang tidak berhubungan dengan kegiatan pendidikan.

"Pemanfaatan dana PIP ditujukan untuk membantu biaya pribadi peserta didik agar dapat terus melanjutkan pendidikannya sampai selesai jenjang pendidikan menengah. Dana tersebut dapat dimanfaatkan seperti membeli buku dan alat tulis, membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah, membiayai transportasi peserta didik ke sekolah, uang saku peserta didik, biaya kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal," pungkas Rastam

Sementara itu Ketua Pengelolah PIP Bidang SMA, Astitin Andili mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kunjungan atau monitoring ke semua Kabupaten/Kota untuk memantau langsung proses pencairan dana tersebut.

"Saya dan tim pip dikbud akan turun langsung ke sekolah-sekolah untuk memantau langsung proses pencairan" tegas Astitin

Astitin juga, meminta kepada seluruh operator sekolah agar lebih jeli dalam melakukan penginputan data siswa terutama pada NIK siswa yang suda 4 tahun blakangan ini mencapai 40 persen angka ketidakvalidan .

"Olehnya itu, hal yang berkaitan dengan NIK siswa sangatlah urgen dalam hal proses pengusulan calon penerima beasiswa PIP Kemendikbud ini" katanya.

Berikut berkas admistratif yang di siapkan oleh penerima kuasa:

  • Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Pengambilan Kolektif PIP
  • Surat keterangan kepala sekolah daftar nama penerima PIP
  • Surat Pernyataan Bahwa siswa benar benar peserta didik di sekolah tersebut
  • KTP Asli dan fotokopi Kepala Sekolah
  • Buku tabungan penerima pip yang telah diaktivasi bank penyalur berdasarkan sk pencairan dana PIP
  • Surat kuasa dari orang tua wali murid untuk pengambilan PIP secara kolektif
  • KK / kartu keluarga peseta
  • Kartu KIP / Kartu identitas pelajar

Petunjuk Teknis Pencairan secara kuasa oleh peserta didik:

  • Jarak rumah siswa dan bank penyalur jauh (30 km) dan membutuhkan biaya lebih besar dari jumlah dana beasiswa yang di terima.
  • Kondisi tempat tinggal siswa terkena bencana
  • Siswa dalam keadaan mengikuti PRAKERIN

Jika ke 3 hal tersebut bukan sebagai alasan maka biarkan siswa yang melakukan penarikan dana secara langsung di bank penyalur.

====
Penulis: Aidar Salasa
Editor   : Rustam Gawa
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini