Diduga Korupsi Dana Desa, 4 Kades di Halut Diberhentikan

Sebarkan:
Ilustrasi dugaan korupsi DD/ADD. (Istimewa)
KAMERA TOBELO - Empat Kepala Desa (Kades) di Halmahera Utara terpaksan diberhentikan dari jabatannya.

Mereka diberhentikan sementara karena diduga  tersangkut Korupsi anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Pembehentian jabatan para Kades ini sesuai SK Bupati Halut yang dikeluarkan pada 08 Mei 2023.

Kades yang di berhentikan itu diantaranya, Kades Desa Gorua, Luari Kecamatan Tobelo Utara, Desa Cera Kecamatan Loloda Kepulauan, dan Desa Toweka Kecamatan Galela.

Kepala Dinis Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Utara, Naftali Gita saat dikonfirmasi membenarkan pemberhentian Empat Kades tersebut.

"Iya benar, ada 4 Kades yang diberhentikan sementara, SK Bupati Pemberhentian sementara sudah diteken oleh Bupati sejak 08 Mei 2023, sementara Kades Gorua dan Luari suda dilantik Plt Kades untuk mengisi Kekosongan, Dan untuk Desa Cera, Toweka, menti menyusul," jelas Naftali Gita, Jumat, 12 Mei 2023.

Ia mengaku sangat menyangkan adanya dugaan korupsi yang melibatkan empat Kades tersebut. Padahal dia, pemerintah sudah gencar melakukan sosialisasi dan pembinaan soal penggunaan Dana Desa.

"Terhadap 4 Kades, apabila dikemudian hari setelah dilakukan Investigasi atau pemeriksan secara detail, dan ternyata tidak ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan keuangan atau penyalahgunaan kewenangan maka bupati dengan kewenangannya akan mengaktifkan kembali kepala desa yang dinon aktifkan sementara," tandasnya*

====
Prnulis : Rustam Gawa
Editor   : Rustam Gawa
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini