![]() |
| Ilustrasi LC. (Istimewa) |
HALSEL - Lampu warna-warni berkelip. Musik berdentum dari ruang-ruang karaoke di Kota Labuha, Halmahera Selatan. Di balik suasana meriah itu, para Lady Companion (LC) bekerja setiap malam. Mereka menemani tamu bernyanyi, menuang minuman, menjaga suasana tetap hangat. Namun, bagi sebagian dari mereka, pekerjaan ini berlangsung tanpa upah, tanpa kontrak, tanpa perlindungan.
Penelusuran media menemukan para LC di sejumlah karaoke baik Bungalow 1 dan 2, Hoox, Fortune, Modiv, dan Incana, hanya di paksa bekerja melayani tamu, membuat laris jajanan seperti Aqua dan minuman jenis lain nya, rokok dan bahkan mengkonsumi minumas keras (miras) setiap malam hanya untuk membuat tamu senang.
Ironisnya, profesi ini tampaknya di manfaatkan saja oleh sejumlah pemilik karaoke. Para LC disebut tidak pernah menerima gaji, baik mingguan maupun bulanan. Bahkan mereka kerap diterpa stigma sosial kehidupan malam yang liar, namun tetap bertahan karena untuk menjaga tamu dimana mereka bekerja aga tidak pindah ke cafe lain.
Tekanan paling kuat disebut terjadi di Karaoke Bungalow 1 dan 2. Para LC selalu di tekan oleh pemilik cafe, agar LC nya harus bekerja tidak ada kata istirahat atau off. Kalau ada yang belum kerja langsung di ancam bahkan dikeluarkan dari group. Padahal, pemilik cafe ini tidak pernah memberikan gaji sedikitpun.
Praktik serupa juga terjadi di tempat karaoke lain. Para LC mengaku “terpaksa harus berkerja, kecuali sakit baru mereka istirahat. Kalau pun pemandu lagu atau LC sakit pemilik cafe juga tidak mau tau alias tidak peduli.
Di tempat lain, kondisi berbeda. Di Ternate, para LC masih menerima upah. “Kita di bayar perminggu sekali. Ada juga dari jam-jaman yang diatur olah mami dan itu gaji kita,” ujar salah satu LC di Ternate yang meminta namanya dirahasiakan.
Ketika Hukum Dilanggar
Menanggapi persoalan ini, Divisi Advokasi Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara, Sudarmono Tamher, menegaskan bahwa pihak yang tidak membayar gaji pekerja dapat menghadapi sanksi pidana dan denda berat.
“Dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia, sanksi bagi pihak yang tidak membayar gaji pekerja adalah sanksi pidana, dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (yang mengubah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan), pengusaha yang tidak membayar upah sesuai ketentuan (termasuk upah minimum) dapat dikenai hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun,” tegas Sudarmono, Sabtu, 10 Januari 2025.
Lebih lanjut ia mengatakan, Selain hukuman penjara, pelaku juga dapat dikenai denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta, kemudian sanksi administratif, pelanggaran aturan ketenagakerjaan juga dapat mengakibatkan sanksi administratif dari pemerintah, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
Ia menambahkan, hak dan langkah yang bisa diambil para LC yang tidak menerima gaji adalah menuntut upah. Langkah-langkah yang dapat Anda lakukan, kumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya hubungan kerja, seperti pesan teks atau chat, jadwal kerja, dan bukti-bukti lain yang mengindikasikan Anda telah bekerja di tempat tersebut.
“Teman-teman LC juga bisa melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian atas dasar pelanggaran UU Ketenagakerjaan atau bahkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jika terdapat unsur eksploitasi. Kami (LPP-Tipikor) Malut siap bantu laporkan ke Kepolisian jika dibutuhkan pendampingan,” tegas Sudarmono.
Lampu karaoke masih menyala setiap malam di Labuha. Musik terus berdentum. Namun di balik gemerlap itu, ada suara-suara yang selama ini dipaksa diam.
Suara para LC yang bekerja tanpa upah.
Menunggu negara benar-benar hadir.
Hingga berita ini dipublis pihak terkait dan pemilik tempat hiburan belum berhasil dikonfirmasi.*
