![]() |
| Kantor BPK Maluku Utara. (Istimewa) |
Hal tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara Nomor: 15.A/LHP/XIX.TER/05/2025.
Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Audited Pemkab Halmahera Barat, belanja modal gedung dan bangunan tercatat sebesar Rp36,21 miliar atau 53,42 persen dari total pagu Rp67,78 miliar. Sebagian anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan Ruang Tata Usaha, Ruang UKS, dan Toilet beserta sanitasinya di SMP Negeri 1 Halmahera Barat.
Namun hasil pemeriksaan fisik pada 15 Februari 2025 bersama PPK, penyedia jasa, Inspektorat, dan Kepala Sekolah justru mengungkap fakta mencolok: dua bangunan utama—Ruang Tata Usaha dan Ruang UKS—tidak pernah dibangun di SMP Negeri 1 Halbar, Desa Jalan Baru, Kecamatan Jailolo.
Penelusuran lebih lanjut pada portal OMSPAN menunjukkan dokumentasi proyek tersebut malah dilaporkan berlokasi di SMP Negeri 43 Halmahera Barat, Desa Akelamo, Kecamatan Sahu Timur. Artinya, laporan capaian fisik yang disampaikan ke Kementerian Keuangan tidak mencerminkan lokasi kegiatan yang direncanakan dalam dokumen DAK.
PPK yang juga bertindak sebagai Operator KRISNA mengakui adanya keterbatasan lahan di SMP Negeri 1 Halbar. Namun alih-alih membatalkan atau merevisi usulan sesuai mekanisme, lokasi proyek justru dialihkan sepihak ke SMP Negeri 43 Halbar. Pengalihan itu hanya berlandaskan Berita Acara Pergeseran Lokasi tertanggal 3 Juni 2024, tanpa mengubah dokumen pengusulan DAK maupun kontrak kerja dengan penyedia jasa CV SMP.
Langkah tersebut secara administratif cacat hukum. Sebab, DAK Fisik bersifat spesifik lokasi dan output, tidak dapat dipindahkan hanya dengan kesepakatan internal sekolah dan diketahui kepala dinas.
Lebih ironis, Inspektorat Daerah selaku APIP mengakui reviu capaian output di OMSPAN dilakukan hanya melalui desk review, tanpa pengecekan fisik lapangan. Reviu semata membandingkan dokumen SP2D dengan arsip administrasi, mengabaikan verifikasi lokasi dan titik koordinat proyek.
Pelanggaran Regulasi Terang-Benderang
Praktik ini nyata-nyata bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024, antara lain: Pasal 34 yang mewajibkan kejelasan lokasi dalam usulan kegiatan DAK,
Pasal 45 yang mensyaratkan foto bertitik koordinat sesuai lokasi kegiatan untuk penyaluran tahap II dan III, Pasal 54 yang mewajibkan Inspektorat melakukan pengecekan kesesuaian titik koordinat dan berita acara serah terima dengan data OMSPAN.
Pengalihan lokasi tanpa revisi usulan dan kontrak menjadikan status dua bangunan di SMP Negeri 43 Halbar ilegal secara administratif, sekaligus membuat capaian output DAK Fisik tidak tercapai sebagaimana direncanakan.
Kepala Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Barat Rosberi Uang, saat dikonfirmasi wartawan memilih bungkam.
Dugaan Penyimpangan dan Konsekuensi Hukum
Penyimpangan ini tidak sekadar kesalahan teknis, melainkan indikasi maladministrasi serius. Ada dugaan kuat: Penyampaian data tidak benar dalam sistem OMSPAN,
Pelanggaran prinsip spesifik lokasi DAK Fisik. dan Kelalaian pengawasan APIP, yang berpotensi melanggar asas akuntabilitas.
Secara hukum, kondisi ini dapat menyeret pihak-pihak terkait pada:
Tuntutan pengembalian dana (TGR), Sanksi administrasi dan disiplin ASN,
Hingga pidana korupsi, apabila terbukti ada unsur kesengajaan, rekayasa laporan, atau kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.
Kasus ini membuka pertanyaan besar: mengapa proyek tetap dipaksakan meski lokasi tidak siap, dan siapa yang diuntungkan dari pengalihan diam-diam ini? Aparat penegak hukum didesak turun tangan mengusut tuntas praktik pengelolaan DAK Fisik di Halmahera Barat agar dana pendidikan tidak terus menjadi ladang penyimpangan.* (Red)
