Imigrasi Deportasi 1 WN Asal Tiongkok Soal Izin Tinggal

Sebarkan:
Press release Deportasi WNA asal Tiongkok. (Kamera/Rustam)
KAMERA TOBELO - Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Tobelo, melakukan deportasi seorang Warga Negara Asing,(WNA) asal Tiongkok tentang izin tinggal yang telah overstay atau habis masa berlakunya.

Deportasi WNA asal Tiongkok berinisial ZF (40) itu setelah dilakukan press release di ruang rapat Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Tobelo, Selasa, 9 Mei 2023.

Kepala Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Tobelo, Moch. Andri Budiman dalam keterangannya mengatakan, penanganan warga negara asing asal Tiongkok itu dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

"Tanggal 3 Mei 2023 kemarin, kami didatangi oleh seorang warga negara asal Tiongkok inisial ZF, dengan maksud kedatangan untuk melakukan perpanjangan izin tinggal yang dimilikinya," ujar Andri. Selasa, 9 Mei 2023.

Andri menyebutkan, berdasarkan data izin tinggal pada sistem informasi manajemen keimigrasian, diketahui bahwa izin tinggal yang dimiliki ZF itu telah habis masa berlakunya sejak 27 September 2019 tahun kemarin. Hal itu, telah dilakukan pemeriksaan oleh seksi intelijen dan penindakan kemnigrasian terhadap ZF.

"Di tahun 2017-2018, ZF bekerja sebagai juru masak disebuah kantin perusahaan pembangkit listrik di Palangkaraya, dan tahun 2019 hinggga tahun 2023, ia berada dan berkegiatan di wilayah Weda Tengah, Halmahera Tengah," sebutnya.

Dirinya juga memaparkan, selama berada dan berkegiatan di Weda Tengah, Halmahera Tengah, ZF tinggal bersama seorang perempuan Warga Negara Indonesia, dan telah memiliki 2 orang anak laki-laki yang berusia 3 tahun dan berusia 2 bulan dari hasil hubungan tersebut.

"Sejak 27 September 2019 izin tinggal yang dimiliki ZF telah habis masa berlakunya, overstay, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kami telah berpendapat bahwa sejak tanggal 27 September 2019 ia berada dan berkegiatan di wilayah Indonesia dengan tidak memiliki izin tinggal yang berlaku, sehingga yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi," pungkasnya.

"Kami akan melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia atau deportasi yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 10 Mei 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," sambung Andri.

Selama menunggu pelaksanaan pendeportasian, kata Andri, ZF akan ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo. "Apabila terdapat hal-hal mengenai perkembangan dalam kasus ini akan kami sampaikan dalam kesempatan pertama," tuturnya.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo telah melaksanakan pendeportasian terhadap 1 orang Warga Negara Asing berkebangsaan Tiongkok berinisial SH pada tanggal 13 Maret 2023, yang terbukti telah melanggar peraturan Keimigrasian berupa melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.

"Kami terus berupaya melaksanakan pengawasan keimigrasian terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban melalui penegakan hukum. Beberapa tantangan yang kami hadapi  dalam pelaksanaan pengawasan keimigrasian  adalah wilayah kerja yang cukup luas meliputi Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Tengah, dan Kabupaten Kepulauan Morotai," imbuhnya.

Pihaknya menegaskan, warga negara asing yang bercokol di wilayah keimigrasian, agar tetap memperhatikan izin tinggal, namun tidak menutup kemungkinan, jika terdapat WNA yang tetap menggunakan izin tinggal yang telah overstay, hal itu akan tetap ditindak.

"Kami perlu tagaskan bahwa, setiap WNA yang masa izin tinggalnya sudah mau berakhir, agar segera memperpanjang izin tersebut, dan jika tidak memperpanjang izin tinggal maka hal itu akan tetap kami tindak tegas." tandasnya.*

====
Penulis : Rustam Gawa
Editor    : Rustam Gawa
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini