Kepsek SMA 10 Tidore Luruskan Infomasi Dugaan Jual Beli Seragam

Sebarkan:
Kepala SMA Negeri 10 Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Fatma Idris saat diwawancarai. (Foto: Dar)
KAMERA TIDORE - Kepala SMA Negeri 10 Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Fatma Idris meluruskan informasi dugaan jual beli seragam kepada siswa.

Menurutnya, informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Pasalnya kata Fatma, pihak sekolah hanya memfasilitasi pengadaan seragam batik yang merupakan ciri khas SMA Negeri 10. Yang terdiri dari baju koko untuk siswa dan blus tunik untuk siswi.

"Jadi sekolah hanya memfasilitasi orang tua wali murid, dan juga memudahkan orang tua," ujarnya kepada media ini, Jumat, 20 Oktober 2023.

Fatma mengungkapan, terkait baju ciri khas sekolah itu tidak diputuskan semena-mena melain kesepakan bersama antara pihak sekolah dan orang tua wali murid yang putuskan dalam rapat pada 22 Juli 2023 lalu. Seragam itu bakal digunakan siswa-siswi pada setiap jumat sesuai program pengembangan diri di bidang Rohani Islam (Rohis).

"Karena selama berapa tahun terakhir ini memang di SMA 10 Tidore tidak punya seragam di hari jum'at haya saja menggunakan baju bernuansa islami. Tetapi perkembangan itu kan kita lihat ada perbedaan dalam penggunaan gemis kemudian baju koko. Maka sekolah membicarakan dengan pihak orang tua, bahwa alangkah baiknya sekolah membuat seragam dan itu disepakati oleh orang tua wali murid siswa baru tahun ajaran 2023-2024," katanya.

Dengan begitu, sambung Kepsek, yang di tanggung pihak sekolah itu selain Batik, trening sepasang, baju koko untuk siswa, dan blus tunik untuk siswi. Juga jilbab yang dibordir indentitas SMA 10, papan nama dan lokasi serta foto," 

"Foto itu kita taru di laport, buku induk ,dan kartu siswa. Dan itu kita tanggung biar seragam. Jadi ini informasi beredar bahwa kita di perjual belikan itu tidak benar, tetapi kita dari sekolah hanya memfasilitasi dan itu berdasarakan kesepakatan bersama orang tua wali murid saat dalam rapat, yang dihadiri oleh orang tua wali murid sekitar seratus orang lebih. Kita juga punya bukti daftar hadir dan dokumtasi rapat," sambungnya.

Ia bilang, semua seragam ciri khas sekolah diputuskan dalam rapat harganya Rp 600 ribu. Untuk pembayaranya dapat dicicil dengan waktu yang tidak ditentukan.

"Dengan begitu, kami dari sekolah juga punya kebijakan mengratiskan bagi siswa-siswi yatim dan kurang mampu, jadi informasi jual belikan seragam di SMA 10 itu tidak benar, sekali lagi tidak benar," ucapnya.

Fatma memaparkan, bahwa seragam itu sekolah itu memang jelas diatur dalam Permendikbud nomor 50 tahun 2022. Pada pasal 3  berbunyi, pemerintah mengatur tentang warna seragam yang di mulai dari SD sampai SMA dengan warnanya harus warna Nasional.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa, SD warnanya merah puti, SMP warnanya Puti Biru dan SMA puti Abu-abu. Kemudian di dalam Permen itu juga dia mengatur tentang seragam Pramuka, jadi kedua ini yang di atur dalam Permen dan itu menjadi tanggung jawab orang tua, tetapi disitu juga ada ketegasan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sekolah itu punya kewenangan dalam hal seragam nasional tadi, dan itu di gunakan paling sedikit di hari senin dan kamis, sedangkan penggunaan seragam pramuka itu dikembalikan ke sekolah karena itu kewenangan sekolah yag menentukan kapan untuk dipergunakan. Sekolah juga diberikan kewenangan, jadi disini hampir semua sekolah bukan cuman SMA 10 Tidore, mungkin di seluruh Indonesia mereka punya ciri khas menyangkut dengan seragam sekolah itu ada, seperti batik dan trening," katanya.

"Sehingga di sini Batik ciri khas sekolah tidak diperjual belikan bebas di pasar itu tidak sama dengan seragam Abu puti dan Pramuka. Jadi kami SMA 10 membatu untuk memfasilitasi orang tua wali/murid supaya tidak ada perbedaan warna batik, kemudian itu kualitas kain, dan itu kami membantu untuk menyediakan bukan berarti di perjual belikan," tambahnya.

====
Penulis: Aidar Salasa
Editor   : Rustam Gawa
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini