KAMERA TIDORE - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tidore mulai melakukan sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kecamatan Tidore.
Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka pencegahan dini oleh Panwaslu Kecamatan Tidore kepada ASN yang ada di Tidore agar tidak terlibat dalam politik praktis pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Hal ini disampaikan, Ketua Panwaslu Kecamatan Tidore Haris Ode, kepada sejumlah media, kamis (24/10/2023) mengatakan, sosialisasi netralitas ASN ini terus gencar dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Tidore karena berdasarkan rilis yang dikeluarkan Bawaslu RI bahwa Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dalam hal keterlibatan ASN pada Pemilu mencapai angka 100 persen.
"Sehingga, ini menjadi perhatian penting Panwaslu Kecamatan Tidore untuk terus melakukan upaya pencegahan kepada ASN di wilayah Kecamatan Tidore agar tidak terlibat dalam politik praktis," ungkap Haris.
Selain itu, sanksi dan larangan juga diatur dalam peraturan yang ada diantaranya undang- undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, undang- undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Surat Keputusan Bersama Lima Lembaga Negara yaitu Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Bawaslu RI tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.
Lanjutnya, sehingga diminta agar pegawai ASN ada di wilayah Kecamatan Tidore terus menjaga netralitas pada pemilu tahun 2024 sehingga Pemilu bisa berjalan dengan Luber dan jurdil di Kota Tidore Kepulauan.
Dalam sosialisasi ini juga Panwaslu Kecamatan Tidore melibatkan Camat, Kepada UPT Puskesmas Soasio dan Lurah untuk menandatangani Naskah Deklarasi Netralitas Pegawai ASN di wilayah tugas serta membuat video dukungan netralitas ASN di wilayah Kecamatan Tidore.
Untuk diketahui, sosialisasi netralitas pegawai ASN di kecamatan Tidore sudah dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Tidore di Kantor Kecamatan Tidore, UPT Peskesmas Soasio, serta Kantor Kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Tidore, hadir dalam sosialisasi Ketua Panwaslu Kecamatan Tidore Haris Ode, Anggota Panwaslu Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Humas dan Parmas Aljufry M. Saleh, Anggota Panwaslu Koordinator Devisi Penanganan Pelanggan dan Penyelesaian Sengketa Fauji Husen. **
====
Penulis: Aidar Salasa
Editor : Rustam Gawa