Penyidik Polres Halut saat menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri. (Istimewa). |
Hal itu sesuai surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B - 1190/Q.2.12/ Eku.1/10/ 2023, tanggal 26 Oktober 2023, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).
Kemudian, berdasarkan surat pengantar Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Nomor. : B/ 68.b /X/2023/Reskrim, tanggal 27 Oktober 2023, perihal penyerahan tersangka telah diserahkan dalam keadaan sehat dan lengkap.
"Tersangka dan barang bukti berupa sebilah parang sudah kami limpahkan ke Kejari dan yang menerima Jaksa muda Rizky Septriananda, SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekitar pukul 11:00-12:00 WIT," ujar Kapolres Halut AKBP Moh. Zulfikar Iskandar, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU M Toha Alhadar. Jumat, 27 Oktober 2023.
Dirinya juga menjelaskan kronologis singkat perkara penganiayaan bahwa, pada hari Minggu, (27/8) pukul 23:00 WIT, korban dan saksi-saksi sedang duduk di lapangan sepak bola Desa Soakonora Kecamatan Galela Selatan, berselang satu jam, kemudian ke dua tersangka datang dengan mengendarai motor, lalu salah satu pelaku bernama Ilham turun kemudian menuju ke arah korban dan saksi, kemudian menanyakan keberadaan saudara Arjun, sedangkan tersangka lainnya kembali mengendarai motor dan kembali ke arah Barat, kemudian korban dan saksi-saksi lain menjawab pertanyaan tersangka bahwa tidak melihatnya.
Kemudian, tersangka menyampaikan bahwa korban waktu itu yang memukul nya di acara pesta, namun korban dan saksi mengatakan bukan mereka yang memukulnya, kemudian korban dan saksi mengantar tersangka untuk pulang ke Desa Igobula, pada saat tiba disimpang tiga tugu Soakonora, tersangka mengambil parang yang di pegang oleh tersangka lain bernama Faisal alias AL, melihat tersangka memegang parang dan mengejar korban dan saksi, korbanpun lari berjarak kurang lebih 10 meter, korban terjatuh ke badan aspal.
Disitu, menjadi kesempatan tersangka menebaskan parang ke arah belakang korban yang mengenai punggung kiri korban sebanyak 1 kali kemudian korban berdiri lalu tersangka menebaskan kembali parang yang di pegang ke arah tangan kanan akan tetapi tidak mengenai korban, setelah tersangka menebas korban tersangka kemudian melarikan diri.
"Perkara yang di sangkakan dalam perkara tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 ayat (2) atau pasal 351 Ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana." tandasnya.
====
Penulis : Rustam Gawa.
Editor : Rustam Gawa.