Panwaslu Batang Dua Gelar Sosialisasi Netralitas ASN di Pemilu 2024

Sebarkan:
Suasana sosialisasi netralitas ASN. (Istimewa).
KAMERA TERNATE - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Pulau Batang Dua, Kota Ternate, Maluku Utara, menggelar sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang pemilu 2024 mendatang.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Aula Kantor Kecamatan Pulau Batang Dua pada Jumat, 17 November 2023 kemarin.

Dihadiri oleh Lurah Lelewi, Lurah Mayau, Lurah Perum Bersatu dan Bido. Kemudian ketua-ketua RT dan pihak kesehatan pulau Batang Dua beserta kepala sekolah SD, SMP dan SMA Negeri 11 Kota Ternate.

Ketua Panwaslu Yerik Agama dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi yang dilaksanakan saat ini untuk memberikan pemahaman kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni TNI, Polri serta Pegawai Tidak Tetap (honor) agar bersikap netral, dan tidak terlibat dalam politik praktis.

"Keterlibatan ASN ada regulasi yang mengatur sehingga tidak bisa melanggar hal itu, begitu juga dengan TNI, Polri dan PTT," ujar Yerik kepada wartawan. Sabtu, 18 November 2023.

Yerik menjelaskan, dalam peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasal 5 huruf N mengatur dengan jelas bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Calon Legislatif.

"ASN harus menghormati aturan yang telah dijelaskan dalam PP nomor 94 tahun 2021 itu. Dan ASN harus menjaga marwah serta wibawa sebagai penyelenggara birokrasi," tegasnya

Dirinya juga menyebutkan, untuk TNI dan Polri diatur dalam Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022 pasal 4 ayat (1) huruf H tentang netralitas Polri.

"Saya berharap kepada TNI, Polri dan juga PTT supaya sama-sama menjaga wibawa demokrasi dengan mengedepankan netralitas. Kemudian wibawa dan wajah demokrasi perlu di jaga demi keadilan dan kualitas pemilu 2024," harap jebolan Fispol Unsrat itu.

Sementara itu, Plt. Camat Pulau Batang Dua Katlin Salu menambahkan, pemilu adalah suatu proses pergantian kekuasaan secara damai yang dilakukan secara berkala sesuai amanat konstitusi. Dan netralitas merupakan salah satu asas penting dalam penyelenggaraan tugas pelayanan publik, tugas pemerintah dan tugas pembangunan.

"Setiap ASN diwajibkan bersikap netral untuk menjalankan tugasnya secara profesional." tandasnya.

====
Penulis : Arfles Rajalahu.
Editor    : Rustam Gawa.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini