Oknum Anggota DPRD Palang Proyek di Tidore, Begini Tanggapan KPK

Sebarkan:
Mobil pick up yang dipakai untuk pemalangan proyek. (Kamera/Aidar).
KAMERA TIDORE - Sikap salah satu oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, (Malut)  yang melakukan pemalangan proyek Breakweter di Kelurahan Mareku menggunakan mobil pick up mendapat tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. 

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Satgas Korsup) KPK RI Wilayah V, Dian Patria, mengatakan sikap tersebut sangat tidak elok ditunjukan oleh seorang pejabat. Sebab, sikap tersebut tidak mencerminkan adanya edukasi kepada masyarakat. 

"Prinsipnya sikap pemalangan itu tidak baik, karena jangan sampai di kemudian hari ada yang berpikir pokirnya tidak sesuai, kemudian ikut-ikutan palang maka tidak baik buat masyarakat," ujarnya. 

Ia mengaku bahwa, proses pengusulan program sendiri sudah benar karena termuat dalam dokumen APBD, sehingga tinggal menunggu hasil tindaklanjut dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan. 

"Soal pekerjaan di RT 06 atau 07 sesungguhnya tidak masalah, hanya saja kalau pekerjaannya dilakukan di RT 06, itu harus membongkar proyek yang telah dikerjakan oleh balai berupa talud, dan itu sangat tidak mungkin, karena aset Balai itu masanya harus 10 tahun, selain itu juga harus ada ijin dari balai." jelasnya.

====
Penulis : Aidar Salasa.
Editor    : Rustam Gawa.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini