3 pelaku dan barang bukti Miras saat diamankan di Mapolsek Oba Utara. (Foto: Dar) |
Operasi Pekat razia minuman keras ini di pimpin langsung Kaposek Oba Utara IPDA Suherlin di wilayah kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan.
Suherlin menyampaikan, operasi razia yang dilakukan itu itu guna memberantas penyakit masyarakat dalam rangka Harkamtibmas jelang Bulan Suci Ramadhan 1445 H.
Ia menuturkan, pengungkapan ratusan Miras itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pergeseran minuman keras jenis Cap Tikus dengan jumlah banyak dari Desa Bori Kecamatan Kao Kabupaten Halmahera Utara menuju Desa Lelilef Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah untuk diperjual belikan.
"Atas informasi ini saya bersama personil melaksanakan penahanan terhadap 1 unit mobil minibus jenis Suzuki Ertiga berwarna Clcream dengan nomor polisi DG 1830 MA yang melintas di Desa Galala Kec.Oba Utara Kota Tidore Kepulauan," ucapnya.
Alhasil, kata Suherlin, ditemukan ratusan kantong Miras jenis Cap Tikus yang dikemas dalam empat karung beras.
"Saat mobil dihentikan pelaku sempat melarikan diri namun berhasil dicegat Personil Operasi Pekat dan berhasil mengamankan tiga pelaku dan barang bukti," ujarnya.
Pelaku yang diamankan 1 orang perempuan dan 2 laki-laki. Mereka diantaranya EW (53), NL (60) dan RM (49). Ketiga pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Polsek Oba Utara untuk di lakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan ini razia ini kami laksanakan secara rutin guna memberantas penyakit masyarakat dan peredaran minuman keras jelang Bulan Suci Ramadhan, serta menangkal sedini mungkin hal-hal yang dapat menimbulkan kekacauan ataupun stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polresta Tidore,” tandas Kapolsek.*
====
Penulis: Aidar Salasa
Editor : Rustam Gawa