Kadis Perkim Halteng Bantah Dugaan Bagi-Bagi Proyek ke Sejumlah Oknum DPRD

Sebarkan:
Kadis Perkim Halteng, Abdullah Yusuf. (Istimewa)
HALTENG - Kepada Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Abdullah Yusuf, membantah dugaan persengkongkolan bagi-bagi proyek ke sejumlah oknum anggota DPRD Halteng yang disampaikan oleh Ketua Bidang II Investigasi, Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara (Malut), Fandy Risky.

"Apa yang dituduhkan oleh ketua bidang II LPP-Tipikor Malut saudara Fandi risky bahwa saya main proyek dengan membagi-bagi ke beberapa anggota DPRD Halteng adalah tidak benar dan menjurus fitnah, karena sampai saat ini proyek tahun 2024 yang dikelola Dinas Perkim Halteng belum satu pun yang berkontrak atau dikerjakan," ujar Abdullah Yusuf kepada media ini melalui aplikasi via whatsapp, Rabu, 24 April 2024.

Ia bilang, data yang dipublis oleh Ketua Bidang II Investigasi, LPP-Tipikor Malut itu bukanlah data resmi dari Dinas Perkim Halteng.

"Tentang data yang di publis oleh saudara Fandi Risky, perlu saya sampaikan bahwa itu bukan data resmi dinas Perkimtan Halteng, yang saya sendiri tidak mengetahui dari mana sumbernya, karena data tersebut tidak melekat identitas dinas Perkimtan Halteng, dan saya tidak pernah memerintah siapapun utk membuat daftar seperti itu. Data seperti itu bisa d buat oleh siapa saja, baik orang di dalam Dinas ataupun di luar," katanya.

Baca juga: Diduga Bagi-bagi Proyek ke DPR, Kadis Perkim Halteng Bakal Dilaporkan ke Kejati Malut

Abdullah Yusuf mengaku, ia dan Fandi Risky pernah dua kali bertemu secara langsung. "Secara peribadi saudara Fandi Risky bertemu saya secara langsung. Seingat saya, paling sedikit dua kali pertemuan di rumah dinas saya di Wedana dan komunikasi melalui whatsapp. Pertemuan dan komunikasi tersebut sudara Fandi Risky meminta agar bisa mendapatkan pekerjaan proyek di Dinas Perkimtan Halteng," akunya.

Merasa dirugikan atas komentar dalam pemberitaan, Ketua Bidang II Investigasi, LPP-Tipikor Malut, Fandi Risky diminta agar membuat peryataan maaf.

"Atas polemik yang terjadi, kepada saudara Fandi Risky selaku sumber pemberitaan, saya berikan kesempatan 1 x 24  jam,  sejak dimuatnya klarifikasi ini agar segera meminta maaf. Kalau tidak, maka saya akan melaporkan ke pihak berwajib, karena dampak dari pemberitaan ini sudah mencemarkan nama baik saya," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bidang II Investigasi, LPP-Tipikor Malut Fandi Risky saat dikonfirmasi menagatakan, komentar yang disampaikan pada pemberitaan itu nanti dibuktikan di penegak hukum.

"Nanti kita buktikan saja di aparat penegak hukum," tegasnya. (Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini