Diduga Bagi-bagi Proyek ke DPR, Kadis Perkim Halteng Bakal Dilaporkan ke Kejati Malut

Sebarkan:
Ketua Bidang II Investigasi LPP-Tipikor Maluku Utara, Fandi Rizky.
TERNATE - Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Abdullah Yusup bakal diporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara atas dugaan persengkongkolan dan bagi-bagi proyek.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Bidang II Investigasi Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara (Malut), Fandi Rizky, di Ternate, Minggu, 21 April 2024.

Dugaan persengkongkolan proyek itu kata, Fandi, diduga antara Kadis Perkim dan beberapa anggota DPRD Halteng. Menurutnya dugaan konspirasi ini disinyalir berkedok pokok pikiran alias Pokir.

"Kami sudah mengantongi data-datanya, karena itu hari senin besok akan kami laporkan secara resmi ke Kejati Malut," tegasnya.

Fandi mengatakan, paket proyek yang dikelolah Perkim Halteng tahun anggaran 2024 itu senilai kurang lebih Rp.47,967,500,000.

"Kami temukan ada sejumlah paket proyek milik beberapa oknum anggora DPRD. Karena itu harus di laporkan agar semua dibongkar oleh aparat penegak hukum," ujarnya.

Fandi menambahkan, LPP-Tipikor juga meminta Pj. Bupati Halteng Ikram Sangaji agar mencopot Abdullah Yusup dari jabatan Kadis Perkim.

"Ada praktek dugaan konspirasi pada sejumlah paket proyek di Perkim, karena itu kami minta Bupati segera copot Kadisnya," tansanya.

Sementara itu Kadis Perkim Halteng, Abdullah Yusup saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak.

"Ini dapat (data proyek) dari mana?," ujar kadis begitu dihubungi via aplikasi Whatsapp. (Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini