Penyidik Polres saat menyerahkan tersangka ke Kejari. (Istimewa). |
Penyerahan tersangka dan barang bukti, (BB) itu berlangsung di Kantor Kejaksaan setempat. Rabu, 12 Juni 2024.
Hal tersebut sesuai dengan Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B- 788 /Q.2.12/06/2024, tanggal 12 Juni 2024, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).
Kemudian, Surat Pengantar Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Nomor. : BP/ 30.b/ VI/ 2024/ Reskrim, tanggal 12 Juni 2024, Perihal penyerahan barang bukti dan tersangka dalam keadaan sehat.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh Zulfikar Iskandar, S.I.K melalui Kasat Reskrim, UPTU M Toha Alhadar, mengatakan, penyerahan tersangka Jumar Hidayat Amudin dan barang bukti itu dilakukan langsung oleh penyidik pembantu BRIPDA Irawan Rajulan Unit V RESMOB Sat Reskrim Polres Halut.
"Sudah di serahkan ke Kejaksaan dan diterima langsung oleh JPU Angga F Setiawan, S.H Jabatannya Kasi Datun," ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan, tersangka kasus pencurian ini adalah warga Desa Kalumata Kecamatan Ternate Selatan Maluku Utara.
"Perkara yang di sangkakan dalam perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Subsider Pasal 362 KUHPidana," jelasnya.
Mantan Kapolsek Maba Selatan Halmahera Timur ini juga menjelaskan, kronologis kejadian tersebut bahwa, pada hari Selasa tanggal 30 April 2024, yang mana pada saat itu sekitar pukul.03.00 WIT, tersangka berjalan kaki dari dusun dufa- dufa Desa Gamsungi menuju ke Rumah Sakit Umum Tobelo, kemudian tersangka belanja rokok di salah satu kios, setelah itu timbul rencana di pikiran tersangka untuk mencuri sepeda motor sehingga tersangka berjalan menuju kompleks belakang Rumah Sakit Umum Tobelo.
Setelah sampai di belakang rumah sakit umum, tepatnya di depan kos-kosan milik korban, tersangka melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor matic Merek Yamaha Mio GT 125 Warna Merah Hitam sedang terparkir didepan kos-kosan setelah itu tersangka terlebih dahulu mengamati diareal kos kosan tersebut lalu tersangka mendekat dan mengecek ternyata sepeda tersebut tidak dalam keadaan terkunci setir kemudian tersangka mendorong sepeda motor tersebut menuju ke salah satu kos-kosan yang baru dibangun bertempat di kampung baru aspol Desa Gamsungi yang jaraknya kurang lebih 500 (Lima ratus) meter,lalu tersangka menyembunyikan sepeda motor tersebut dan tersangka berjalan di salah satu rumah warga dan bertemu dengan salah satu warga yang tersangka tidak kenal namanya untuk meminta bantuan meminjam obeng yang mana obeng tersebut untuk membuka bodi sepeda motor.
Kemudian, selesai membuka sebagian bodi motor tersangka kembali meminta bantuan kepada salah satu warga yang lain untuk membantu membuka kabel stop kontak dari sepeda motor yang tersangka curi, karena merasa curiga, warga yang membantu membuka kabel stop kontak memberitahukan warga yang lain kemudian warga mengejar tersangka dan menangkap tersangka di sekitar jalan umum yang tidak jauh dari tempat tersangka menyembunyikan sepeda motor yang tersangka curi, setelah menangkap tersangka tidak lama kemudian pihak kepolisian datang menjemput dan membawa saya ke kantor polres halmahera utara.
"Barang bukti 1 (satu) buah kunci motor yang berlogo Yamaha 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha tipe Mio GT warna merah hitam tanpa menggunakan nomor polisi, dengan nomor Rangka MH32BJ003EJ613372 dan Nomor Mesin : 2BJ6J613581 1 (satu) buah bodi bagian depan warna merah yang terdapat lampu sepeda motor 1 (satu) buah bodi bagian dalam warna hitam 2 (dua) buah bodi bagian samping warna hitam merah 2 (dua) buah nomor polisi Kendaraan DG 5015 KW." pungkasnya.
====
Penulis : Tim.
Editor : Rustam Gawa.