KPU Halmahera Utara Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Bapaslon

Sebarkan:
Ketua KPU Halut Abdul Djalil tampak menyampaikan sambutan di acara Rapat Koordinasi persiapan penerimaan pendaftaran Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara. (Kamera/Rustam).
KAMERA TOBELO - Komisi Pemilihan Umum, (KPU) Halmahera Utara menggelar Rapat koordinasi, (Rakor) persiapan penerimaan pendaftaran Bakal pasangan calon, (Bapaslon) Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halut dalam pemilihan serentak Tahun 2024.

Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Marahai Park Hotel Tobelo. Sabtu, (24/8).

Dihadiri Ketua KPU Abdul Djalil, Devisi data dan perencanaan Sefriando Bitakono, Devisi Teknis penyelenggaraan, Jarnawi Dodungo, Devisi Sosdikli Parmas, Adinda Musa, Devisi Hukum, Ferdy R Pangkey, Ketua Bawaslu Ahmad Idris, mewakili Kapolres, mewakili Dandim 1508 Tobelo, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, dan pimpinan Partai politik.

Ketua KPU Halut Abdul Djalil, dalam sambutannya mengatakan, rapat koordinasi ini dalam rangka menyambut pelaksanaan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara pada pilkada serentak Tahun 2024, yang tinggal beberapa hari lagi bakal di laksanakan.

Djalil bilang, kepada partai pengusung, pihaknya akan memperjelas kaitannya dengan pendaftaran nanti, agar pada saat mendaftar nantinya, KPU tidak diperhadapkan dengan polemik terkait hal-hal yang bersifat administratif yang belum tuntas.

"Kami juga menawarkan sebelum pendaftaran nantinya, LO dari masing-masing pasangan calon dapat melakukan pra kondisi dengan KPU, dimana kami buka pelayanan selama 24 jam," ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan, hal ini dilakukan karena waktu pendaftaran yang sangat terbatas dengan mengunakan Silonkada, untuk Itu KPU menyarankan agar LO dapat berkonsultasi dengan KPU untuk memastikan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat pra kondisi.

Selain itu, inti dalam rapat koordinasi dalam rangka mengecek kembali dan merespon keputusan Mahkamah konstitusi (MK) Nomor 40 dan keputusan 87 nomor 70.

"Semogga Rakor ini dapat berdampak dan bermanfaat bagi kita semua kaitannya dengan pendaftaran Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara," ungkap Djalil.

Pihaknya juga menambahkan, hal lain terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 untuk menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati, dimana jumlah DPT kurang lebih 143.000, dimana Maluku Utara masuk dalam kategori utama point A yakni jumlah pada pemilu terakhir sampai dengan 250.

"Sesuai tahapan per hari ini telah di umumkan jadwal pendaftaran dan persyaratan pendaftaran kami sudah umumkan melalui laman KPU serta media cetak sesuai dengan PKPU." tandasnya.

====
Penulis : Rustam Gawa.
Editor    : Rustam Gawa.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini