Polisi Serahkan Berkas Tersangka Kasus Percobaan Pembunuhan ke Kejaksaan

Sebarkan:
Tersangka Ferry saat diserahkan ke Jaksa. (Istimewa).
KAMERA TOBELO - Penyidik Unit II Pidum Sat Reskrim Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, (Malut) menyerahkan tersangka kasus percobaan pembunuhan dan penganiayaan berencana ke Kejaksaan Negeri, (Kejari).

Penyerahan tersangka itu berlangsung di Kantor Kejaksaan setempat. Kamis, 15 Agustus 2024.

Tersangka diketahui bernama Ferry Fredik alias Fery, (28 tahun).

Hal ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Halut menyatakan lengkap atau P21 berdasarkan surat Kejari nomor : B-1169/ Q.2.12 / Eoh.1 / 08 /2024.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri melalui Kasi Humas IPTU Deny Salaka menyampaikan, perkara ini terjadi di tersa rumah salah satu warga di Loloda Utara tepatnya di Desa Asimiro. Mulanya, pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024, sekitar pukul 06.00 WIT dimana ketika pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sesaat setelah salah seorang warga bernama TETE  memberitahukah kepada tersangka bahwa korban akan mengontrakan lahan kebun kelapa milik orang tua tersangka kepada orang lain dan korban juga menyampaikan kalau tersangka marah kepada orang yang kerja kelapa korban menyuruh orang yang kerja kelapa tersebut untuk memukul tersangka, sehingga tersangka merasa emosi dan terbesit dalam pikiran tersangka akan membunuh korban, di situ tersangka setiap hari hanya berpikir bagaimana caranya tersangka bisa menghentikan korban agar keluar dari lahan kebun kelapa milik orang tua tersangka.

"Dalam pikiranku tersangka bunuh saja atau bagaimana,? Tersangka terus dibayangi dengan pemikiran yang ada, sehingga pada akhirnya tersangka tidak mampu lagi berpikir," ujar Deny meniru perkataan tersangka.

Kemudian, tepat pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 11:30 WIT tersangka mulai melakukan persiapan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menyimpan dua bilah parang didalam lemari sambil terbesit dalam pikiran tersangka bahwa besok pagi tersangka datang ke rumah korban untuk minta saling membunuh. Selanjutnya, keesokan harinya yakni pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 06:00 WIT, tersangka terbangun dari tidur dan tersangka langsung mengambil dua bilah parang yang telah tersangka persiapkan lalu kemudian tersangka menujuh rumah korban, sepanjang perjalanan selalu terlintas dalam pikiran tersangka jika tersangka ketemu korban tersangka akan membunuhnya dan setelah tersangka sampai di rumah korban tersangka memotong jendelah kamar sambil berteriak.

"Kalau kalian caranya seperti ini, kita baku bunuh saja supaya yang meninggal di kubur dan yang hidup miliki dusun kelapa, jadi keluar la ambil parangnya kalian kita baku bunuh," sebutnya.

Kemudian, korban keluar dengan membawa sebilah pisau dan sepotong besi ulir lalu kemudian kami saling berhadapan dan saling cari celah untuk menyerang dan, ketika korban menyerang tersangka dengan menikamkan tersangka dengan sembilah pisau, tersangka langsung memotong tangan korban dengan menggunakan sebilah parang yang tersangka pegang dengan menggunakan tangan kanan tersangka, hingga potongan tersangka tersebut mengenai pada jari tangan korban, korban berusaha menyerang tersangka dengan memukul tersangka menggunakan besi ulir namun tersangka menghindar dan menangkis pukulan tersebut dengan menggunakan tangan kiri tersangka hingga pukulan dari korban hanya mengikis punggung tangan kiri tersangka, tersangka kembali memotong korban dengan menggunakan sebilah parang yang tersangka pegang dengan tangan kanan tersangka yang mengenai pada bagian kepala hingga korban terjatuh dan tersangka kembali memotong lengan tangan kiri korban sebanyak satu kali, korban berteriak minta tolong dan tersangka langsung meninggalkan korban dan pulang ke Rumah tersangka kemudian mengamankan istri tersangka dikeluarganya selanjutnya tersangka menujuh kebun untuk menenangkan pikiran tersangka.

"Perkara yang di sangkakan dalam perkara tindak pidana percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang direncanakan seebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 338 jo pasal 53 KUHP dan pasal 353 atay (2) dan atau pasal 351 ayat(2) KUHPidana," cetus Deny.

Pihaknya juga menabahkan, untuk saat penyerahan tersangka terdapat dan barang bukti berupa dua uluh bila parang.

"Jaksa yang menerima A.M DEDI Hidayat
Jaksa kasi BB." tandasnya.

====
Penulis : Rustam Gawa.
Editor   : Rustam Gawa.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini